BPN Baubau Sebut Telah Menuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf

Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau, Asmanto Mesman

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat penyertifikatan tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025 ini. Langkah ini telah diimplementasikan di tingkat daerah, termasuk di Kota Baubau.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau, Asmanto Mesman, mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan telah menyelesaikan penyertifikatan tanah wakaf tersebut jauh sebelum instruksi percepatan dikeluarkan.

Lebih lanjut, Asmanto menjelaskan pada tahun 2023, Kantah Baubau berhasil menerbitkan kurang lebih 30 sertifikat rumah ibadah yang di dalamnya termasuk tanah wakaf. Atas capaian tersebut, Kantah Baubau bahkan menerima penghargaan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) pada perayaan hari ulang tahun Kementerian Agama.

“Untuk percepatan penyertifikatan tanah wakaf termasuk rumah ibadah, baik rumah ibadah muslim maupun non muslim, ini kami sudah menyelesaikan sejak tahun 2023,” ujar Asmanto di Baubau, Rabu (7/5/2025).

Menindaklanjuti instruksi percepatan penyertifikatan tanah wakaf dari Menteri ATR/BPN, Kantah Baubau menerima target dari Kemenag sebanyak 21 bidang tanah wakaf yang harus disertifikatkan. Namun, dalam prosesnya, pihaknya menemukan sejumlah kendala teknis yang menghambat percepatan tersebut.

Asmanto mengungkapkan, sebagian besar dari 21 bidang tanah wakaf yang diidentifikasi masih berstatus tanah bersertifikat milik pewakif (pemberi wakaf).

“Karena itu kami tidak bisa juga langsung memproses. Terlebih dahulu mereka mengajukan permohonan pemisahan dulu baru kita proses tanah wakaf,” jelasnya.

Kendala lain yang dihadapi adalah status tanah yang belum jelas, seperti tanah warisan yang belum dibalik nama atau tanah wakaf yang belum diikrarkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, adanya tanah wakaf yang berdiri di atas aset pengembang perumahan yang belum dipisahkan.

“Jadi rata-rata ada yang tanah warisan, belum diserahkan, sertifikatnya belum dibalik nama waris. Tanah sudah bersertifikat hak milik, tapi yang punya tanah itu meninggal dunia, sebelum meninggal dunia dia wakafkan. Namun belum dibuatkan akta ikrar wakaf di KUA. Sehingga kita tidak bisa proses untuk langsung didaftarkan sebagai akta tanah wakaf, sertifikat tanah wakaf,” urainya.

Meski begitu, Asmanto menegaskan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kemenag Kota Baubau melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

“Ya kita sudah ada MoU, sudah pernah tanda tanganan MoU untuk percepatan. Karena itu mereka sudah paham, Kemenang juga sudah paham, pihak KUA sudah paham, pengurus masjid sudah paham,” ungkapnya.

Asmanto berharap agar para pewakif dapat segera mengajukan permohonan pemisahan tanah agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat segera dilakukan.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *