Kantah Sebut 18 PPAT di Baubau, PPAT Mitra BPN

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Baubau, Rangga Yudha Pratama

BAUBAU, (PANTAUTODAY) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau menyebutkan bahwa saat ini jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja daerah itu sebanyak 18 PPAT.

Jumlah PPAT tersebut bertambah setelah PPAT Ernawati secara resmi dilantik dan pengangkatan sumpah/janji oleh Kepala Kantah Baubau pada Selasa (20/10/2026).

“Tahun ini ada dua PPAT yang dilantik, jadi jumlahnya sudah 18 PPAT,” ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Baubau, Rangga Yudha Pratama, di Baubau, Rabu (21/10/2026).

Yudha mengatakan bahwa PPAT merupakan mitra BPN yang memiliki peran penting dalam membantu pelayanan pertanahan.

“Jadi PPAT itu mitranya BPN. SK pengangkatannya diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tugas PPAT adalah pejabat yang membantu pendaftaran tanah dengan menerbitkan akta hak atas tanah.

Kata dia, proses untuk peralihan hak atas tanah yang sudah bersertifikat itu memakai akta yang dibuat oleh PPAT.

“Kalau misalnya mau didaftarkan lewat PPAT boleh, kemudian juga sekarang sudah peralihan elektonik jadi pendaftarannya itu bisa melalui PPAT. Kalau pemohonnya mau langsung yang daftar di loket pertanahan juga boleh,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembuatan akta melalui PPAT dengan memberikan surat kuasa. Pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) dan pembuatan nomor berkas bisa melalui PPAT.

Ia juga mengatakan, akta yang dibuat oleh PPAT sebelum didaftarkan, pihak BPN melakukan pengecekan terkait kelengkapan berkas seperti perpajakan dan lainnya.

“Jadi kalau sudah ada aktanya, kemudian dilengkapi dengan perpajakan dan kelengkapan semuanya itu nanti diverifikasi dulu aktanya sama BPN,” ujarnya.

Menurutnya, sebanyak 18 PPAT diwilayah kerja Kota Baubau sudah cukup ideal,. karena kalau melihat jumlah layanan atau berkas yang masuk per PPAT di Kantah Baubau juga tidak merata.

“Jadi kadang ada PPAT cuma satu dan bahkan tidak ada sama sekali aktanya yang masuk, tapi ada juga yang masuk aktanya banyak, jadi tidak merata,” katanya.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *