Baubau, (Pantautoday.com) – PT.Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai menyosialisasikan penyesuaian harga tarif tiket baru kapal yang akan diberlakukan per 1 Juli 2023.
Kepala PT Pelni Cabang Baubau, Dicky Dermawandi menyampaikan, penyesuaian tarif tiket didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 dan 8 tahun 2023 perihal kenaikan tarif dasar kapal penumpang dan perintis serta angkutan barang.
“PT Pelni selaku operator kapal penumpang dan perintis mendukung dan menjalankan kebijakan kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Jadi kita masih tahap sosialisasi penyesuaian tarif tersebut,” ujarnya, di Baubau, Kamis.
Ia mengatakan, kenaikan tarif baru itu mulai diberlakukan untuk pembelian tiket per 1 Juli 2023, sementara pembelian tiket di Juni ini masih berlaku tarif yang lama.
Dicky menyebutkan, kenaikan tarif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menhub yang disesuaikan dengan mil, jarak tempuh daripada kapal. Prosentase kenaikan itu maksimal dikisaran 23 persen.
Sebagai contoh, kata dia, tarif Baubau-Makassar sebesar Rp153 ribu menjadi Rp179 ribu harga yang baru, kemudian juga rute Baubau-Surabaya tarif yang lama Rp367.500, harga baru sebesar Rp442 ribu.
“Jadi kisaran prosentase kenaikannya maksimal 23 persen, sementara untuk besaran asuransi dan pas pelabuhan masih memakai tarif yang lama atau belum ada perubahan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, sosialisasi penyesuaian tarif baru masih dilakukan pihaknya sebagai upaya agar seluruh masyarakat pengguna jasa kapal Pelni bisa mengetahuinya.
“Jadi, berkaitan dengan penyesuaian tarif baru kapal, kami sudah sepekan ini mensosialisasikan kepada agen-agen travel dengan memasang spanduk, banner, termasuk di kantor Pelni dan di pelabuhan. Bahkan juga hari ini kita adakan sosialisasi langsung dengan seluruh pimpinan agen travel kita yang di Baubau, Wanci (Wakatobi), dan Raha (Muna),” katanya.
Dikatakan juga bahwa, penyesuaian tarif kapal Pelni khususnya untuk tarif penumpang dan barang kapal perintis baru dinaikkan setelah 21 tahun lamanya tidak ada penyesuaian, sedangkan untuk kapal penumpang ekonomi PSO sudah sekitar 6 tahun belum ada penyesuaian.
“Jadi, ada tarif untuk penumpang perintis dan ada tarif penumpang ekonomi PSO. Untuk kapal perintis sendiri juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan itu,” ujarnya.
Penyesuaian tarif kapal yang sudah cukup lama baru dinaikkan itu, menurutnya juga, sudah dipertimbangkan oleh pemerintah bagaimana penyerapan PSO bisa maksimal akan tetapi juga tidak terlalu membebani masyarakat.(adm)












