Baubau (Pantautoday.com) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr Roni Muhtar kembali berkantor pada Senin (3/7) setelah penonjoban dirinya pada 31 Januari 2023 lalu. Pihaknya berkantor didasarkan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari No 30/PEN/2023/PTUN.KDI, Tanggal 27 Juni 2023.
Kuasa Hukum Roni Muhtar, Apriluddin SH menjelaskan, putusan PTUN terdapat beberapa poin yang merupakan mengharuskan Roni Muhtar untuk berkantor menjalankan tugas.
“Persoalan pihak tergugat mau mengindahkan atau tidak, kewajiban moral sebagai ASN Pak Roni Muhtar tetap berkantor, seperti apa yang kita lakukan tadi,” ujarnya, kepada sejumlah media, dikediaman Roni Muhtar, Senin (3/7/2023).
Apriluddin menjelaskan bahwa penyampaian Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Baubau yang menafsirkan PTUN itu adalah putusan sela merupakan suatu yang keliru.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa apa yang kita dapatkan atau terima dari PTUN Kendari itu bukan putusan sela, ini adalah penetapan, dan tidak ada satu frasa pun yang menyebut bahwa ini adalah putusan sela,” kata Apriluddin.
Dikatakannya, isi dari putusan tersebut tidak ditafsirkan lagi karena sudah sangat jelas menetapkan menunda pelaksanaan putusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Walikota Baubau No 101/1/2023 Tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau atas nama Dr Roni Muhtar, M.Pd sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari PTUN.
Bahkan dalam putusan yang dikeluarkan PTUN, kata Apriluddin, sifat penetapan yang berlaku secara “Erga Omnes” yakni mengikat. Itu juga bisa dilihat dalam penetapan putusan poin 31 dan 32.
“Jadi kita tidak lagi menafsirkan apa-apa terkait penetapan ini. Materi pokoknya masih dipersidangkan, tapi penetapan ini sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Roni Muhtar menambahkan, yang menjadi objek sengketa dalam persoalan itu adalah SK (Surat Keputusan) penonjoban dirinya. Namun, PTUN dalam putusan menetapkan SK itu ditunda pelaksanaannya, sehingga semua hal yang terkait dengan pemberlakuan SK dirinya sebagai sekda juga tidak bisa dilaksanakan.
Ia memaparkan, seperti soal Penjabat (PJ) Sekda itu tidak bisa. Karena dasar munculnya PJ Sekda telah dibatalkan sementara pelaksanaannya. Begitu pula, kata dia, proses seleksi sekda juga tidak bisa dilanjutkan karena dasar adanya itu sudah dibatalkan sementara.
“Sehingga ketika ada perdebatan apakah Roni masih sekda, tetap masih sekda, sehingga setiap hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas saya sebagai sekda harus saya yang tangani, harus saya yang kerjakan, bukan orang lain, ini substansi mengapa perintah penetapan ini diberikan kepada kami sebagai pihak penggugat agar kami laksanakan itu, sebab kalau tidak saya juga melanggar konstitusi, melanggar hukum,” katanya.
Pun juga, dkatakannya,apabila ada orang lain yang menjalankan tugas sekda sejak berlakunya penetapan itu, maka dia tidak memiliki legal stunding. Bahkan kalau hal itu terjadi, terkait dengan penggunaan anggaran bisa dijerat dengan pasal korupsi.
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse mengatakan, SK Wali Kota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau tersebut tidak batal.

“Kepada saudara-saudara sekalian ini menjadi sebuah pernyataan resmi bahwa Pemerintah Kota Baubau tidak menafsir yang lain dari keputusan sela PTUN, tidak ada tafsir lain kita patuh utamanya pada poin 5 dan 6. Saya kira teman-teman semua sudah membaca dan itu tegas sampai dengan saat ini SK Wali Kota tidak batal,” ujar Wali Kota.
Pernyataan Wali Kota Ahmad Monianse ditegaskan saat apel pagi yang dihadiri oleh seluruh jajaran ASN lingkup Pemkot Baubau di halaman upacara kantor Wali Kota Baubau Palagimata Senin (3/7/2023).
Orang nomor satu di Kota Baubau ini meminta kepada seluruh ASN Pemkot Baubau untuk bekerja secara maksimal dan memberikan yang terbaik kepada daerah ini serta melakukan percepatan serapan anggaran terutama kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah mengingat tidak menutup kemungkinan serapan yang lambat dapat dianulir oleh Kementerian Keuangan sehingga dana yang telah dialokasikan untuk Kota Baubau dapat ditarik kembali. Namun ini diharapkan tidak terjadi dan tidak diinginkan.(adm)












