Pemkab Wakatobi Menyerahkan Santunan Kematian Kepada Dua Ahli Waris

Bupati Wakatobi, Haliana (ketiga kiri) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Bobby Harun (kedua kiri) menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris, di Wakatobi, Kamis (26/10/2023) (Istimewa).

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja rentan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2023.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, di Baubau, menyebutkan santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Wakatobi, Haliana, di Pesanggrahan Taman Budaya daerah itu, Kamis, (26/10/2023).

Bupati Wakatobi Haliana menyebut, Pemkab Wakatobi sudah memberikan perlindungan pekerja rentan kepada 6.069 pekerja rentan dan 2.844 bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara atau ASN. Komitmen ini akan terus dijaga untuk memastikan pekerja rentan yang ada di Wakatobi dapat terlindungi baik dari dalam ataupun dari luar.

“Kalau sakit yang dari dalam adalah BPJS Kesehatan, sedangkan untuk resiko dari luar berupa kecelakaan kerja atau kematian maka BPJS Ketenagakerjaan kami hadirkan di tengah-tengah pekerja yang ada di Wakatobi,” ujarnya.

Bupati Haliana juga menyampaikan bahwa Pemkab Wakatobi akan terus menambah jumlah pekerja rentan yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan yang sekarang berproses dan kita siapkan adalah perlindungan bagi pekerja syara yang ada di Wakatobi. Dimana mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Dalam kegiatan sosialiasai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa, Haliana juga mengimbau bahwa perangkat desa, anggota BPD serta perlindungan pekerja rentan melalui dana desa bisa segera terlaksana dan bisa segera disusun Perbupnya (Peraturan Bupatinya). Sehingga perlindungan bagi masyarakat pekerja di wakatobi akan semakin meluas dan manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat tanpa terkecuali.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun menjelaskan, jika ada warga Wakatobi yang meninggal maka akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta ke ahli waris.

“Kalau mengalami kecelakaan kerja maka akan diberikan pengobatan sampai sembuh, seperti hari ini yang disimboliskan merupakan pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemda dan mengalami resiko meninggal dunia pada bulan Agustus kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk santunan Rp42 juta juga pihaknya sudah salurkan kepada ahli waris dari almarhum.

“Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Wakatobi yang terus berkomitmen dalam rangka menyejahterakan masyarakat pekerja yang ada di wakatobi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abudrohman Sholih juga mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh Kabupaten Wakatobi.

“Tentunya dengan mendaftarkan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka ini wujud negara hadir dalam memberikan kesejahteraan kepada tenaga kerja yang ada di Wakatobi dalam menghadapi segala resiko kerja yang terjadi,” pungkasnya.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *