Hukum  

Kantah Baubau Hadiri Constatering Atas Putusan Pengadilan

Kegiatan constatering pengukuran objek batas tanah atau pencocokan batas, di Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, (16/4/ 2026).(ist)

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM)  – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau menghadiri kegiatan constatering di Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, pada 16 April 2026. Kegiatan tersebut atas putusan Pengadilan Negeri daerah itu.

Kantah Baubau hadir untuk melakukan pengukuran objek batas tanah atau pencocokan batas.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam memastikan kesesuaian antara objek di lapangan dengan data yuridis berupa sertipikat tanah.

Melalui kehadiran ini, Kantor Pertanahan Baubau berperan dalam memberikan kejelasan data pertanahan guna mendukung pelaksanaan putusan pengadilan secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan itu, Lurah setempat, Bhabinkamtibmas dan pemohon constatering.Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *