BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau mencatat telah menangani 12 kasus sengketa pertanahan sepanjang Januari hingga September 2025, dengan empat kasus di antaranya berhasil damai melalui mediasi. Namun, sisanya berlanjut di meja hijau pengadilan.
Koordinator Subseksi di Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Baubau, Muh. Alif mengungkapkan, dari 12 sengketa yang ditangani, delapan kasus lainnya berlanjut ke pengadilan atau kepolisian karena pihak yang bersengketa tidak mencapai kata damai di Kantah.
”Dari 12 sengketa, empat damai di kantor. Selebihnya delapan, mereka entah lanjut di pengadilan atau di kepolisian, kami memberikan rekomendasi saja, karena tidak bisa ada kata damai,” ujar Alif, Rabu (22/10/2025).
Selain kasus sengketa yang ditangani langsung, Kantah Baubau juga mencatat total 19 perkara pertanahan hingga September 2025. Perkara-perkara ini adalah kelanjutan dari sengketa yang tidak selesai melalui mediasi, atau bahkan gugatan yang langsung diajukan masyarakat ke pengadilan tanpa melalui pengaduan atau mediasi di Kantah.
”Kalau untuk perkara itu sampai bulan September itu ada 19, 15 di Pengadilan Negeri, sudah putus 6, terus untuk di Pengadilan Agama ada 4 menyangkut masalah tanah waris,” jelas Alif.
Meskipun sebagian besar sengketa berujung ke pengadilan, keberhasilan empat kasus mediasi menjadi catatan positif. Muh. Alif menjelaskan, Kantah Baubau melakukan upaya maksimal agar tercapai solusi damai, berpegang pada standar operasional prosedur (SOP).
”Kami awalnya sesuai dengan SOP melakukan dulu klarifikasi terhadap para pihak masing-masing, terus melakukan mediasi,” katanya.
Dalam tahap klarifikasi, pihak Kantah menawarkan berbagai solusi yang akan dibahas pada tahap mediasi. Jika mediasi mengalami kebuntuan atau alot, tim berupaya mencari titik temu yang bisa diterima kedua belah pihak.
”Di situ kita carikan jalan tengahnya, win-win solution istilahnya kan, yang mana kira-kira bisa mereka terima kedua belah pihak,” kata Alif.
Mediasi ini sebagai jalan keluar menyelesaikan permasalahan pertanahan tanpa harus membawa kasus ke pengadilan, yang tentu akan membutuhkan waktu dan biaya dari kedua belah pihak.(Adm)












