BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara, mengusulkan sebanyak 291 orang narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tanahan pada momen Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Baubau, Muh Nur Aksa mengatakan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi itu dari jumlah 391 orang.
“Jadi kalau yang belum, nanti akan ada remisi susulan setelah Lebaran kalau berkas-berkasnya sudah kami tanyakan ke operator dan memenuhi syarat,” ujarnya, di Baubau, Selasa (25/3/2025).
Ia mengatakan bahwa masa potongan tahanan yang akan diberikan kepada narapidana terbagi kategori Remisi Khusus I (RK I) dan RK II.
Kata dia, satu narapidana kasus penganiayaan yang mendapatkan RK II atau dinyatakan langsung bebas pada Lebaran Idul Fitri.
Adapun ia menyampaikan pengurangan masa tahanan yang akan didapatkan oleh 291 orang tersebu, terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 61 orang, remisi satu bulan 164 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 46 orang, dan remisi dua bulan diperoleh 19 narapidana.
Aksa juga menyebutkan bahwa semua narapidana Muslim memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti syarat administrasi dan masa menjalani pidananya belum terpenuhi.
“Tapi nanti mereka itu akan mendapatkan remisi setelah Lebaran,” ujarnya.
Pada momen Hari Raya Nyepi juga, kata dia, ada satu orang narapidana yang diusulkan memperoleh remisi, yang penyerahannya nanti secara simblolis dilaksanakan secara virtual dari pusat pada 28 Maret 2025.
Jumlah warga binaan Lapas Baubau berjumlah 514 orang terdiri dari narapidana sebanyak 391 orang dan selebihnya tahanan.(Adm)












