BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Sengketa pertanahan bukan hal yang tidak pernah terjadi. Persoalan mengenai bidang tanah antarpihak sering kali terdengar. Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai institusi yang menerbitkan sertipikat, kerap menerima aduan mengenai sengketa pertanahan.
Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa pertanahan, Kantah Kota Baubau menyebutkan beberapa tahapannya.
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Di pasal 6 disebutkan, penanganan sengketa dan konflik dilakukan melalui tahapan, yakni pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil dan penelitian, gelar akhir dan penyelesaian kasus.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Penanganan Sengketa Kantah Baubau, La Saido, menjelaskan, penanganan sengketa dan konflik dilakukan dengan tahapan secara berurutan. Dalam hal sengketa dan konflik klasifikasi kasus sedang atau kasus ringan penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lalu, dokumen hasil penanganan sengketa dan konflik yang masih bersifat rahasia.
Kemudian, di pasal 7 disebutkan, pengkajian kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memudahkan, memahami kasus yang ditangani.
Tahapan penyelesaian sengketa, kata dia, dimana salah satu pihak atau pemohon memasukan surat aduan dengan melampirkan bukti bahwa bidang tanah yang dimaksud adalah miliknya.
“Dari surat itu, maka kita menangani sengketanya melalui tahapan pengkajian, gelar awal, penelitian, ekpos hasil penelitian, gelar akhir, dan penyelesaian kasus,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia mengatakan, persoalan sengketa yang sifatnya ringan merupakan kasus pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis.
“Kalau kita mengetahui ringan, berarti orang per orang yang tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, dan keamanan, secara sifatnya teknis-teknis administrasi saja,” katanya.
Sedangkan, kasus sedang adalah antarpihak yang dimensi hukumnya cukup jelas, yang jika ditetapkan penyelesaian melalui pendekatan hukum dan administrasi, yang tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
“Kalau kasus berat itu yang punya dimensi hukum kompleks dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan,” katanya.(Adm)












