Kantah Baubau Catat 15 Kasus Sengketa Dorong ke Pengadilan untuk Diselesaikan

BAUBAU, (PANTAUTODAY) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau mencatat sebanyak 15 kasus sengketa pertanahan di dorong ke pengadilan di daerah itu untuk penyelesaiannya karena tidak ada titik temu setelah dilakukan mediasi. Jumlah tersebut tercatat hingga awal Agustus 2026.

Kepala Seksi Pemberdayaan dan Penanganan Sengketa Kantah Baubau, La Saido menyebutkan, dari 15 persoalan sengketa tersebut, 13 kasus didorong ke Pengadilan Negeri dan 2 kasus ke Pengadilan Agama.

“Ada yang ke Pengadilan Agama terkait pembagian waris, dan selebihnya ke Pengadilan Negeri,” ujar Saido, di Baubau, Kamis (9/9).

Ia mengatakan, kasus sengketa yang didorong ke pengadilan juga nanti akan di mediasi lagi. Namun, jika kedua pihak tidak ada kesepakatan maka akan digelar sidang.

“Kami sudah lakukan proses tahapannya, tapi dalam mediasi tidak ada titik temu, sehingga kita dorong ke pengadilan,” ujarnya.

Kata dia, 15 kasus sengketa pertanahan tersebut lokasinya tersebar di beberapa kelurahan di Kota Baubau.

Menurut dia juga, kasus sengketa sebaiknya diselesaikan lewat jalur mediasi. Karena selain tidak membuang waktu dan tenaga, juga terkait menghemat biaya.

“Harapan kita sengketa sebaiknya diselesaikan lewat mediasi. Tapi memang tergantung dari kesepakatan dua pihak, kita tidak bisa memaksa,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah kasus sengketa hingga per Agustus 2026 ini lebih banyak ketimbang dengan tahun sebelumnya.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *