BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, menerapkan penggunaan tiga aplikasi yakni Lakili, Lapobar, dan Laboni untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat/klien khususnya pada sembilan daerah wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementrian Hukum dan HAM itu.
Kepala Bapas Kelas II Baubau, Sri Maryani mengatakan, tiga inovasi aplikasi yang bisa digunakan dan tentunya berdampak pada masyarakat baik terkait ekonomi atau biaya maupun waktu merupakan aplikasi unggulan pihaknya yang juga didorong pada proses bagian dari penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Jadi, aplikasi inovasi yang kami buat itu untuk memudahkan masyarakat, yang mana bila tadinya mereka (klien) datang wajib lapor ke Bapas Baubau, tapi sekarang dengan adanya aplikasi Laboni (Layanan Bimbingan Online) mereka bisa menikmati dan tidak lagi repot-repot harus datang untuk menerima bimbingan,” ujar Sri Maryani didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, I Nengah Wika, di Baubau, Senin (31/10/2023).
Kemudian aplikasi Lakili (Layanan Tracing Litmas), jelas Sri, kaitannya dengan penegakkan hukum, yang mana setiap ada pendampingan anak berhadapan dengan hukum pihaknya dimintai bantuan untuk melakukan pendampingan dan pengambilan data penelitian kemasyarakatan.
“Selama ini, sebelum ada inovasi itu masyarakat datang ke Bapas Baubau dengan mengirim surat untuk dibuatkan pendampingan. Tapi dengan adanya inovasi aplikasi yang kami buat menjadikan mereka tinggal mengisi sehingga mempermudah,” ujarnya.
Sedangkan aplikasi Lapobar (Layanan Pos Bapas Raha), kata dia, bila ada penyerahan klien khususnya dari Rutan Raha dan Lapas Baubau mereka tidak lagi harus diantar ke Baubau.
“Dengan adanya aplikasi ini mereka juga mudah dan tinggal diterima petugas sana (Rutan dan Lapas), jadi nanti data-data yang sudah diinput di sana akan dikirim ke Bapas Baubau dan direkam,” ujarnya.
Dikatakannya, ketiga aplikasi tersebut sudah disosialisasikan pihaknya disemua wilayah kerja Bapas Baubau yang meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, dan Kabupaten Bombana.
Ia juga mengharapkan, perjuangan pihaknya dalam proses penilaian WBK yang telah dilalui tahap demi tahap juga untuk menciptakan pelayanan yang mudah.
“Jadi harapan saya WBK ini tentunya saya ingin terus memberikan pelayanan yang prima dan mudah di manfaatkan oleh masyarakat, yang penting dalam memberikan pelayanan mereka jangan mengeluarkan biaya,” tambahnya.(Adm)












