BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Baubau mencatat adanya peningkatan aktivitas pelayanan selama program pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung dari 15 November hingga 15 Desember 2024.
Program yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/430 Tahun 2024 ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Kanit Regident Samsat Baubau, Ipda La Ode Tansyar, menyebutkan ada peningkatan sekitar 20 persen dalam jumlah pengurusan pergantian STNK dan plat kendaraan.
“Pada hari-hari biasa, rata-rata kami melayani sekitar 50 kendaraan, namun selama program pemutihan ini jumlahnya meningkat menjadi sekitar 55 kendaraan per hari,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Peningkatan tersebut disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang datang untuk mengurus surat-surat keterangannya yang sudah lama tertunda.
Selama program pemutihan ini, Samsat Baubau mencetak sekitar 500 pasang pelat kendaraan, dengan jumlah yang hampir merata antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Meskipun ada peningkatan dalam jumlah pengurusan surat kendaraan, Tansyar menilai capaian program ini tidak terlalu signifikan.
Hal ini karena banyak wajib pajak yang lebih memilih mengikuti program pemutihan tunggakan yang diadakan beberapa tahun lalu, di mana tunggakan pajak kendaraan dihapuskan dan yang dibayar hanya sisa pajak satu tahun.
“Sedangkan pada program tahun ini, yang bebaskan hanya denda pajak kendaraan, bukan tunggakan pajaknya,” pungkasnya.(Adm)












