BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Baubau akan menertibkan warung yang berdiri diatas trototar karena dinilai membuat kawasan kota terkesan kumuh dan mengurangi estetika kota.
Kasat Pol PP Baubau, LM Takdir mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban besar-besaran terhadap warung yang melanggar ketertiban tersebut.
“Kami masih sebatas mengimbau, namun ke depan, jika saya masih menjabat di Satpol PP, kami akan menertibkan semua warung yang melanggar. Kami akan melakukan penertiban dari ujung ke ujung,” ujar Takdir, di Baubau, Kamis (16/1/2025).
Menjamurnya warung yang berdiri di atas trotoar di daerah itu, kata dia, semakin mengkhawatirkan. Banyak atap warung yang atapnya menjulur ke trotoar. Fenomena ini terutama terlihat di Kecamatan Betoambari, Murhum, dan Wolio yang menjadi lokasi dengan pelanggaran terbanyak.
Menurut Takdir, langkah pertama yang akan diambil adalah memotong atap warung yang menjulur ke trotoar, mengingat sebagian besar warung ini tidak memiliki izin resmi untuk membangun.
Tindakan penertiban ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Baubau, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Jadi atap warung yang menjulur diatas bahu jalan atau trotoar, langsung kita potong atapnya. Karena mereka itu tidak punya izin juga membangun. Saya sudah koordinasi dengan dinas PTSP,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin mematikan usaha pedagang, tetapi harus ada kepatuhan terhadap aturan yang ada. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya jarak yang memadai antara warung dengan trotoar.
“Kalau masyarakat membangun warung, upayakan berjarak satu meter dari trotoar dan atapnya jangan sampai trotoar, karena itu hak pejalan kaki,” tegasnya.
Masalah warung yang melanggar aturan ini diakui Takdir, salah satu-satunya muncul karena lemahnya pengawasan dari tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Seharusnya camat dan lurah lebih aktif mengawasi pembangunan warung kelontong ini. Mereka juga memiliki peran penting dalam pengawasan sesuai dengan Permendagri yang menyebutkan bahwa Kasi Trantibum di kecamatan dan kelurahan adalah perpanjangan tangan Satpol PP,” jelasnya.
Ia mengatakan, Satpol PP Baubau terus melakukan patroli dari pagi hingga sore hari. Namun, sering pembangunan warung ini dilakukan setelah pihaknya selesai patroli.
“Kadang kami tidak menemui warung yang melanggar, tetapi saat kami tidak ada, mereka kembali membangun. Setelah warung sudah terlanjur berdiri, sulit lagi untuk ditertibkan,” ungkapnya.
Karena itu, kata Takdir, dengan rencana penertiban yang lebih tegas, diharapkan Kota Baubau dapat terbebas dari keberadaan warung yang tidak sesuai aturan, sehingga trotoar dan ruang publik lainnya dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat.(Adm)












