BPN Kota Baubau Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Kadolokatapi

Kantor Pertanahan Kota Baubau saat memediasi persoalan sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, baru-baru ini.

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Baubau menggelar mediasi sengketa tanah antara saudara Darwin dan saudari Siti Maulaepada Rabu(15/1/2025). Sengketa ini terkait sebuah bidang tanah seluas 1.302 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Baubau, Sultra Wirawan. Menurut Sultra, ini merupakan mediasi kedua kalinya, namun belum mencapai kesepakatan final. Pihak yang bersengketa masih menunggu kehadiran beberapa saksi yang ingin mereka ajukan.

“Mediasi ini bertujuan mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Dari pengamatan kami, saudara Darwin nampaknya akan bisa menerima jika nanti terjadi kesepakatan apabila tanah yang menjadi objek sengketa dibagi dua. Namun, masih menunggu saksi-saksi yang akan hadir,” kata Sultra ditemui di kantornya, Jumat (17/1/2025).

Sultra yang juga Plt Kepala Seksi Penaganan dan Pengendalian Sengketa Kantah Baubau, menambahkan, kedua belah pihak memiliki bukti pembelian tanah dari penjual yang sama. Sertifikat tanah tersebut telah diterbitkan atas nama Siti Maulae, namun pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Baubau menahan sertifikat tersebut karena sengketa yang masih berlangsung.

“Namun, mudah-mudahan tercipta perdamaian dari mediasi ini. Artinya hubungan silahturahmi masih bagus dan tidak terjadi permusuhan,” ungkapnya.

Sultra mengatakan, tujuan dari mediasi ini juga untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus membawa kasus ini ke pengadilan, yang tentu akan membutuhkan waktu dan biaya dari kedua belah pihak.

Ia juga mengutip pepatah cina yang menyatakan, “berperkara di pengadilan hanya akan menanamkan benih dendam bertahun-tahun, menghancurkan hubungan kekeluargaan dan persaudaraan”.

“Karena itu, mediasi ini kita harapkan bisa mencapai win win solusi. karena kalau ke pengadilan, butuh waktu dan biaya,” tutupnya.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *