BUTON SELATAN, (PANTAUTODAY.COM) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, menyebutkan akan melaksanakan sertipikasi tanah sebanyak 1.000 bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Buton Selatan, Mohammad Zakaria mengatakan, PTSL sebanyak 1.000 bidang tersebar untuk semua wilayah, baik didaratan maupun kepulauan berkesempatan mengajukan permohonan untuk mengikuti program tersebut.
“Kalau prioritas kita anggap sama, baik daratan maupun kepulauan sama saja, tergantung bagaimana antusias masyarakat, yang jelas ini kami lakukan sampai semua desa, artinya bagi yang belum bersertipikat silahkan mengajukan,” tutur Zakarian, di Busel, Rabu (22/1/2025).
Selain program PTSL sebanyak 1.000 bidang, kata dia, juga ada kegiatan lintas sektor berupa tanah nelayan sebanyak 100 bidang. “Jadi jumlahnya itu sebanyak 1.100 bidang pada 2025 ini,” ujarnya.
Zakaria menuturkan, program sertipikasi tanah yang akan dilaksanakan pihaknya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, karena dengan adanya sertipikat, selain bisa terjamin kepastian hukumnya, juga bisa meningkatkan secara ekonomi untuk masyarakat karena bisa menjadi agunan ke perbankan untuk permodalan usaha.
“Harapan kami masyarakat dan pemerintah desa antusias untuk mengikuti kegiatan ini, karena ini adalah program pemerintah dan kami tidak memungut biaya apapun,” jelasnya.
]
Namun juga, ungkap dia, yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan ada beberapa wilayah masih begitu kuat tanah adatnya yang dikuasai masyarakat. Sehingga ketika akan dilakukan kegiatan belum setujui.
“Harapan kedepannya untuk bersama-sama berkolaborasi agar bagaimana menguatkan hak-hak kepemilikan masyarakat melalui sertipikat,” ujarnya.
Zakaria juga menyampaikan mengenai Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk nilai tanah di atas Rp80 juta diharapkan tidak lagi dikenakan BPHTB.
“Jadi kami sudah koordinasi dengan pemerintah daerah, kira-kira bagaimana untuk kegiatan ini supaya di nol kan saja, artinya tidak usah dikenakan beban itu, karena ini kan program nasional,” ujarnya.
Kemudian, masalah pungutan kelurahan atau desa yang ada, kata dia jika sesuai SKB tiga Menteri itu dibolehkan untuk pra-sertipikasi tetapi dengan jumlah tertentu. Namun juga diharapkan hal itu diberi Peraturan Bupati agar ada dasar hukum juga.
Ia mencontohkan, berapa besar pungutan itu diperuntukan untuk patok, materai, biaya transportasi petugas dari desa agar hal itu memiliki dasar hukum menurutnya. “Karena biar bagaimana pun juga di desa itu banyak yang bantu, karena kita tidak siapkan anggaran untuk mereka. Jadi harapannya pemda atau masyarakat yang siapkan sendiri,” ujarnya.(Adm)












