Kantah Baubau Terima Penghargaan Rumah Jabatan dari Pemkot

Aset yang diberikan Pemkot Baubau dengan status pinjam pakai sebagai penghargaan untuk Kantah Baubau.(ist)

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau menerima penghargaan berupa pinjam pakai rumah jabatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kantah Baubau menyelesaikan sertifikat 1.171 aset hak pakai Pemkot Baubau pada tahun 2024.

Kepala Kantah Baubau, Asmanto Mesman, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penghargaan tersebut.

“Semua sertifikat tersebut sudah kami serahkan. Kini, kami tinggal menunggu aset Pemkot lainnya di tahun 2025,” ujar Asmanto, baru-baru ini.

Ia mengatakan, penghargaan yang diberikan Pemkot Baubau itu, juga merupakan tindak lanjut dari permohonan Kantah Baubau untuk mendapatkan fasilitas rumah jabatan bagi pejabat kepala kantor.

Asmanto menyebut, pinjam pakai rumah jabatan tersebut berlokasi di depan Gedung Pancasila. Rumah jabatan ini, menurutnya, sangat penting mengingat pejabat Kantah Baubau umumnya berasal dari luar daerah.

“Rumah jabatan ini sangat penting bagi kami, karena rata-rata pejabat Kantah Baubau berasal dari luar daerah,” ujarnya.

Asmanto juga mengatakan, rumah jabatan yang dipinjam pakai-kan oleh Pemkot Baubau ini menjadi pengganti rumah jabatan sebelumnya yang terletak di belakang Bank Sultra. Pada masa kepemimpinan mendiang Wali Kota Baubau, AS Tamrin, lima tahun lalu, Kantah Baubau telah diberikan rumah jabatan di lokasi tersebut.

Kepala Kantah Baubau ini menambahkan, sesuai penyampaian dari Pemkot, rumah jabatan ini untuk sementara diberikan dengan status pinjam pakai. Setelah pihaknya tinggal beberapa bulan atau tahun, dan dianggap serius menempati, baru rumah jabatan ini bisa diberikan dengan status hibah.

Dirinya berharap, dengan adanya rumah jabatan ini, dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *