BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau menegaskan bahwa sertifikat tanah analog yang dimiliki masyarakat tetap berlaku dan sah sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat. Penegasan ini terkait membantah isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa sertifikat analog tidak lagi berlaku dan harus diubah menjadi sertifikat elektronik.
Kepala Kantah Baubau, Asmanto Mesman, menegaskan, isu yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN, dengan berlakunya sistem layanan elektronik dan alih media menjadi sertifikat elektronik, sertifikat analog masih tetap berlaku,” ujar Asmanto, Senin (24/2/2025).
Ia menambahkan, sertifikat analog yang dimiliki masyarakat tetap sah untuk digunakan sebagai alat bukti yang kuat dalam berbagai transaksi, seperti pengalihan hak, jual beli, dan agunan.
“Artinya, produk sertifikat ini masih sah, walaupun kenyataannya masih berbentuk analog,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asmanto menjelaskan, sertifikat elektronik juga berlaku dan sah, sepanjang masyarakat mengajukan permohonan alih media dari analog ke elektronik. Masyarakat yang ingin mendapatkan kemudahan akses sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku dapat mengajukan permohonan alih media mengganti blanko menjadi sertifikat elektronik.
“Bagi masyarakat yang ingin kemudahan untuk mengakses sertifikatnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memasukkan nomor ID masing-masing, maka segera untuk mengajukan alih media, ganti blanko menjadi sertifikat elektronik,” imbaunya.
Biaya alih media ini, lanjut Asmanto, sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, yaitu sebesar Rp150 ribu.
Asmanto juga menekankan bahwa sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat analog.
“Sertifikat elektronik jauh lebih aman, karena bukan hanya di selembar kertas yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya sudah tersimpan dan secara security sistemnya jauh lebih aman,” jelasnya.
Dengan adanya penegasan ini, Kantah Baubau berharap masyarakat tidak lagi resah dengan isu yang beredar di media sosial. Masyarakat diimbau untuk selalu mendapatkan informasi yang benar dari sumber yang terpercaya, seperti Kantor Pertanahan setempat.(Adm)












