BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Pemerintah Kota Baubau bersama Badan Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama (Kemenag), dan para Kantor Urusan Agama (KUA) daerah itu menyepakati zakat fitrah 1446 Hijriah dalam bentuk beras ada empat kualitas.
Asisten I Setda Pemkot Baubau, La Ode Aswad mengatakan, besaran zakat yang telah dibahas melalui rapat itu untuk memayungi semua kondisi masyarakat yang akan membayar zakat.
Ia menyebutkan, zakat beras kualitas pertama senilai Rp16 ribu per kg, kualitas kedua Rp15 ribu, kualitas ketiga Rp14 ribu dan kualitas keempat sebesar Rp13 ribu per kg.
“Ini kalau dinilai totalnya per jiwa untuk kualitas pertama sebesar Rp56 ribu, kualitas kedua Rp52.500, kualitas ketiga Rp49 ribu dan kualitas ke empat sebesar Rp45.500 per orang,” ujarnya, di Baubau, Rabu (26/2/2025).
Selain beras, kata Aswad, besaran zakat untuk jagung juga telah disepakati tiga harga, yakni kualitas pertama Rp8.000 per kg (total Rp28.000 per jiwa), kualitas kedua Rp7.000 (Rp24.500 per orang), dan kualitas ketiga Rp6.000 per kg (total Rp21.000 per orang).
“Zakat untuk jagung kita siapkan karena masih ada keluarga kita mungkin yang makanan pokoknya itu, jadi siapa tau masyarakat ingin membayar zakat dengan jagung karena itu makanan pokok kita sejak dulu,” ujarnya.
Mantan Penjabat Sekda Baubau ini menuturkan bahwa hasil rapat penetapan besaran zakat tersebut telah disampaikannya kepada kepala daerah Baubau.
“Ini sudah saya laporkan kepada bapak Walikota dan Wakil Walikota tentang besaran zakat ini, kita tinggal menunggu keputusan, tapi nilainya sudah ada beberapa kelas yang kita sepakati melalui rapat itu, ujar La Ode Aswad.
Kata dia, penetapan besaran zakat itu setelah melalui survei-survei dan mendengarkan masukan dari Baznas, Kemenag, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) daerah itu.
Ia juga menuturkan bahwa penetapan besaran zakat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Aswad juga menyampaikan bahwa pembayaran zakat itu tidak harus menunggu diakhir Ramadhan tapi diawal-awal sudah bisa disalurkan sehingga Unit Pengelola Zakat (UPZ) juga lebih cepat menyalurkan kepada yang berhak.
“Sampai hari ini kita juga mengenai zakat masih dilaksanakan oleh UPZ-UPZ di masing-masing kelurahan, masjid. Setiap masjid ada UPZ, jadi mereka sudah ada ketentuan, standarnya sesuai arahan baznas dalam penerimaan zakat ini,” tutupnya.(Adm)












