BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 33.045 atau 65,66 persen dari total 50.327 anak, hingga 30 Juni 2025. Angka tersebut telah melampaui target nasional sebesar 65 persen yang ditetapkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2025.
Kepala Dinas Dukcapil Baubau, Arif Basari, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari sejumlah kebijakan inovatif dan kolaborasi lintas sektor yang telah diterapkan. Salah satu terobosan utamanya adalah integrasi layanan saat mengurus akta kelahiran.
“Setiap anak yang lahir dan mengurus akta, kami langsung terbitkan tiga dokumen sekaligus yakni Kartu Keluarga karena penambahan anak, akta lahir, dan KIA. Jadi, masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen anak mereka,” ujar Arif, Senin (25/8/2025).
Selain itu, Dukcapil Baubau juga menjalin kerja sama erat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Lahir dan KIA. Melalui kerja sama ini, Dukcapil bersurat ke seluruh TK dan PAUD di Baubau untuk mengoordinasikan kelengkapan berkas anak yang belum memiliki KIA.
“Kami jemput berkas anak-anak di sekolah. Setelah selesai dicetak, KIA akan kami antarkan langsung ke pihak sekolah untuk diberikan kepada orang tua,” kata Arif.
Tak hanya dengan Dikbud, percepatan penerbitan KIA juga melibatkan kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Kesehatan. Melalui DP3A, sosialisasi KIA diintegrasikan dengan program-program mereka. Sementara itu, di Dinas Kesehatan, para bidan di puskesmas bisa langsung mengurus KIA bagi bayi yang baru lahir tanpa harus ke kantor Dukcapil.
Arif juga menambahkan, melalui aplikasi LAYDA-K atau Layanan Administrasi Kependudukan yang dapat diunduh di playstore maupun appstore, masyarakat dapat mengurus KIA secara daring tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
KIA, yang berfungsi layaknya KTP bagi anak, memiliki segudang manfaat. Arif Basari menekankan bahwa KIA adalah dokumen penting untuk memastikan status hukum anak yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membuka rekening bank, pendaftaran sekolah, hingga perjalanan udara maupun laut.
Lebih dari itu, KIA juga berperan krusial dalam perlindungan anak, terutama dalam kasus-kasus seperti perdagangan anak atau kecelakaan. Data lengkap orang tua dan alamat yang tertera di KIA membantu aparat untuk dengan cepat mengidentifikasi korban dan menghubungi keluarga.
“Manfaatnya banyak sekali. KIA tidak hanya sekadar kartu identitas, tapi juga kunci perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar anak,” tutup Arif.(Adm)












