BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Sebanyak 15 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yang diajukan untuk proses sertifikat pada tahun 2025 ini belum dapat dilanjutkan. Proses administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Baubau, masih menunggu terbitnya dokumen dari Pemkot Baubau yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Baubau, Sultra Wirawan menjelaskan, KKPR merupakan persyaratan krusial yang berfungsi sebagai jaminan bahwa rencana pemanfaatan tanah tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di Baubau. Artinya, sebelum tanah diberikan hak atau disertifikatkan, perlu dipastikan peruntukan lahannya memang memungkinkan untuk kegiatan yang dimaksud, seperti perumahan, pertanian, perdagangan, industri dan lainnya.
“Jadi ada 15 bidang (tanah Pemkot) yang sementara berproses. Namun belum bisa kita lanjutkan karena masih menunggu kegiatan KKPR,” ungkap Sultra, Rabu (22/10/2025).
Ia menyebutkan, 15 bidang tanah milik Pemkot yang diusulkan disertifikat tersebar di wilayah Kota Baubau. Sebagian tanah tersebut sudah berdiri gedung pemerintah, sementara sisanya masih berupa tanah kosong.
Terkait target penyelesaian sertifikat di sisa waktu hingga Desember 2025, Kantah Baubau sepenuhnya bergantung pada kecepatan penerbitan dokumen dari Pemkot Baubau.
Keterlambatan penerbitan KKPR dari pihak Pemkot Baubau berpotensi menunda pengamanan aset.(Adm)












