BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kesadaran masyarakat Baubau terhadap sertifikat tanah elektronik terus meningkat. Sejak penerapan pada 31 Mei 2024 lalu, Kantor Pertanahan (Kantah) Baubau mencatat 510 sertifikat analog telah diganti secara mandiri oleh pemiliknya ke format elektronik.
Penata Pertanahan Pertama Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Baubau, Titin Lestari merinci capaian tersebut yakni pada tahun 2024 tercatat 357 sertifikat telah dikonversi secara mandiri oleh masyarakat. Sementara hingga pertengahan Desember 2025, permintaan penggantian mencapai 153 sertifikat.
“Kalau tahun ini per Desember 2025 ada 153 permintaan sendiri ganti blanko lama ke sertifikat elektronik. Tahun 2024, ada 357 sertifikat,” tutur Titin Lestari, baru-baru ini.
Saat ini kata Titin, setiap proses peralihan hak, seperti jual beli, otomatis menggunakan sertifikat elektronik. Pendaftaran pertama kali pun langsung wajib menggunakan elektronik.
Untuk mempermudah warga, Kantah Baubau telah menyiapkan Anjungan Pencetakan Sertifikat Elektronik. Mesin ini berfungsi memvalidasi dan mencetak sertifikat.
Namun diakui Titin, beberapa pengguna masih terkendala pada proses validasi KTP dan sidik jari. “Ada beberapa masyarakat yang mau melakukan pencetakan, sidik jarinya tidak terbaca sehingga kami sarankan ke Dukcapil dulu untuk perbaiki KTP,” ujarnya.
Titin menjelaskan, sertifikat elektronik menawarkan sejumlah keunggulan utama. Diantaranya tidak mudah dipalsukan karena tanda tangan elektronik telah disertifikasi oleh Badan Sandi Negara, menjamin keasliannya.
Ia juga mengatakan, salinan asli sertifikat elektonik tersimpan dalam format PDF di aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik.
“Jadi kalau misalnya masuk di aplikasi itu, data pemilik tanah, sama terlihatnya dengan di sistemnya kami. Jadi masyarakat juga lebih mudah untuk mengakses,” tuturnya.
Titin menjelaskan, sertifikat elektronik juga berfungsi sebagai alat proteksi bagi pembeli. Karena setiap perubahan atau penerbitan edisi baru sertifikat elektronik akan mengubah barcode sertifikat.
“Kalau misalnya dia sudah terbit edisi terbaru, edisi sebelumnya tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Titin mencontohkan, jika dalam proses jual beli tanah, calon pembeli bisa memindai sertifikat penjual dengan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keabsahan. Jika hasil pemindaian menunjukkan sertifikat sudah tidak berlaku, pembeli harus curiga. Hal ini bisa mengindikasikan tanah sedang diagunkan di Bank atau telah terjadi proses lain sebelumnya.(Adm)












