BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan ( Kantah) Kota Baubau mencatat progres pengukuran sertifikasi untuk prgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 sebanyak 1.000 bidang telah mencapai 630 bidang atau sebesar hampir 70 persen.
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Baubau, La Ode Sarfin menjelaskan, kegiatan pengukuran bidang tanah untuk PTSL saat ini tersebar di 29 kelurahan diwilayah Kota Baubau.
“Target kita sebenarmya 43 kelurahan. Tapi yang 14 kelurahan mungkin karena belum ada yang siap berkasnya,” ujar La Ode Sarfin, di Baubau, Kamis (9/4/2026).
Dari jumlah 630 yang sudah terukur, kata dia, berkas yang sudah ada baru sekitar 300 lebih. “Tapi untuk pastinya ini sama Puldadis (Pengumpulan Data Yuridis) di seksi 2,” ujarnya.
Saat ini, kata Sarfin, tersisa 370 bidang yang belum terukur. Pihaknya menargetkan kegiatan pengukuran ditargetkan rampung pada Juni meskipun Kanwil BPN Sultra memberikan hingga September 2026.
“Kalau dari Kanwil tu sampai September, sih. Hanya maksudnya kalau bisa lebih cepat, lebih baik. Nah kami upayakan Juni,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa sebanyak 12 petugas ukur diterjunkan guna mempercepat proses pengukuran dilapangan. Selain itu juga, menyiapkan langkah-langkah dengan mempermudah masyarakat dalam proses sertifikasi PTSL tersebut.
Mengenai kendala yang dihadapi dilapangan, kata dia hal itu hampir sama dengan sebelumnya, dimana yang terkadang belum ada patok batas tanahnya.
“Hal lain mungkin komunikasi dengan yang punya tanah juga. Kalau kita maklumi saja, sebenarnya mungkin masih kerja. Jadi kami berkondinasikan, setidaknya nomor HP yang punya tanah harus ada biar komunikasi buat janjian pada saat pengukuran,” ujarnya.
Dia berharap, dengan program PTSL ini merupakan kesempatan yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya yang belum bersertifikat. Apalagi, PTSL tahun ini diberi target hanya 1.000 bidang.
Terkait syarat yang harus disiapkan untuk pendaftaran PTSL, kata Sarfin, diantaranya kelengkapan alas hak, baik hibah, keterangan waris, dan kompensasi dari kelurahan. Kemudian, syarat lainnya seperti fotocopi KTP, fotocopi PBB yang terbaru.(Adm)












