BAUBAU, (PANTAUTODAY) – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra),melaksanakan operasi pajak kendaraan di daerah itu. Razia tersebut ditargetkan digelar setiap bulan.
Kepala UPTB Samsat Baubau, Arnold Raya mengatakan, target operasi untuk menindak baik secara teguran atau peringatan untuk memperbaru pajak, maupun menahan notice dengan merincikan jumlah pajak yang harus dibayar.
“September kemarin kita laksanakan dibeberapa titik dalam kota, seperti di Lapangan Merdeka, dibilangan Lembah Hijau, Wantiro dan jln Betoambari,” ujar Arnold, di Baubau, Selasa (13/10).
Ia mengatakan, operasi itu digelar pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Dari operasi itu, jumlah kendaraan yang berhasil terjaring sekitar 100 unit baik roda dua dan empat dengan total pajak yang diperoleh sebesar Rp154 juta.
Arnold juga menyebutkan kegiatan operasi tersebut bersama Bappenda Baubau dan Satuan Lalu Lintas Polres Baubau.
“Dari hasil pajak ini ada DBH (dana bagi hasil) untuk Kota Baubau. Kalau Satlantas ikut swiping karena terkait seperti kelengkapan kendaraan, SIM, knalpot brong, kaca spion, dan pengendara tidak mengenakan helm,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya mencatat jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak baru sekitar 35 persen, baik roda dua dan empat.
“Jadi dalam operasi ini kita cari wajib pajak yang menunggak, karena masih banyak masyarakat wajib pajak memiliki kendaraan belum bayar pajak,” ujarnya.
Hanya, kata dia, masih banyak juga kendaraan yang diluar wilayah Baubau yag beroperasi di daerah itu.
“Ada juga kendaraan dari luar provinsi tidak masuk di data kami, termasuk dengan disekitar Baubau seperti Buteng, Busel, Buton serta Kendari,” katanya.
Ia berharap masyarakat yang memiliki kendaraan agar taat pajak, karena pajak yang dibayarkan akan kembali dinikmati masyarakat melalui pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini ada kebijakan penurunan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2026. Penurunan pajak tersebut berfariasi yakni 10 persen, 15 persen dan 30 persen.(Adm)












