BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau meluruskan informasi terkait isu pengambilalihan tanah terlantar oleh negara. Kebijakan tersebut ditegaskan tidak berlaku untuk semua jenis hak kepemilikan tanah, melainkan hanya pada Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantah Baubau, La Ode Sarfin menjelaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis hak kepemilikan tanah. Aturan tersebut hanya berlaku untuk jenis hak tertentu, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
”Bukan hak milik, hanya HGB dan HGU saja,” ujar Sarfin, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, tanah HGB dan HGU yang sertifikatnya sudah diterbitkan namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun, akan diidentifikasi sebagai tanah terlantar.
Misalnya, tanah HGB yang seharusnya digunakan untuk mendirikan bangunan, seperti perumahan, namun dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan. Ataupun tanah HGU yang digunakan untuk usaha seperti pertambangan, namun tidak diusahakan.
Sarfin juga menjelaskan proses pengambilan alih tanah ini tidak serta-merta langsung dilakukan, melainkan ada proses identifikasi yang panjang. Tanah akan diteliti berdasarkan indikasi utama yakni tidak dikuasai, tidak dimanfaatkan, dan tidak diusahakan.
”Prosesnya tidak langsung serta-merta dibatalkan. Akan diidentifikasi dulu,” jelasnya.
Di Baubau, kata Sarfin, hingga kini belum ada HGU, sementara seluruh HGB yang ada sudah dimanfaatkan sesuai peruntukan, seperti perumahan.
Meski begitu, Kantah Baubau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki. Bagi tanah yang belum bersertifikat, pemilik diminta segera mengajukan pendaftaran agar mendapatkan sertifikat resmi dari Kantah Baubau.(Adm)












