BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melepasliarkan satu ekor satwa lindung berupa penyu hijau ke alam bebas setelah dievakuasi dari kolam kotamara daerah itu pada kamis malam (25/4).
Kepala Resor BKSDA Kota Baubau, Alisman mengatakan, evakuasi satu ekor penyu hijau tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat adanya beberapa ekor hewan satwa dilindungi itu di kolam kotamara.
“Jadi setelah mendapat info itu, kami melakukan persiapan untuk penangkapan dengan menggunakan pukat, namun mungkin belum maksimal karena kondisi medannya yang begitu belum kita tau dan berlumpur, apalagi disaat malam memungkinkan kami agak kesulitan penangkapannya,” ujarnya, di Baubau, Jumat (26/4/2024).
Namun begitu, kata Alisman, pihaknya hanya mendapatkan satu ekor penyu hijau itu dengan ukuran panjang karapas 70 cm dan lebar karapas 60 cm kemudian mengamankannya di kantor BKSDA.
“Tadi kita sudah lepasliar ke alam bebas di pantai nirwana. Pelepasan kita bersama-sama Lurah Sulaa, Babisa dan dari tim BKSDA Resor Kota Baubau,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, meski kondisi penyu tersebut dalam keadaan sehat saat divakuasi, namun kalau dilihat dari fisiknya secara langsung sudah cacat yakni lengan bagian kiri sudah terpotong tetapi sudah sembuh atau normal seperti semula meskipun sayap sudah tidak ada.
Namun juga, menurut dia, kondisi penyu tersebut tidak akan diragukan soal kelangsungan hidupnya karena hewan tersebut tetap aman.
Lebih lanjut kata Alisman bahwa dari informasi yang diperoleh dari warga setempat melihat jumlah penyu hijau di kolam kotamara sebanyak delapan ekor, namun penyu yang dilihat pihaknya secara langsung sebanyak empat ekor.
“Target penangkapan sebenarnya semua, namun terkendala kondisi medan dan situasi dilokasi pada malam hari jadi baru seekor yang didapat, namun kami akan tetap melakukan evakuasi dan penyelamatan terhadap penyu-penyu yang ada itu dengan melihat kondisi yang tepat untuk itu,” ujarnya.
Kata dia juga, penyu tersebut merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990. Tidak dibenarkan atau diperkenankan oleh satu badan atau masyarakat yang memeliiharanya tanpa ada izin atau legalitas yang dimiliki.(Adm)












