BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau mencatat telah melakukan mediasi terhadap 6 sengketa kepemilikan tanah hingga akhir Februari 2025.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Baubau, Sultra Wirawan, menjelaskan sengketa ini terjadi karena masing-masing pihak merasa memiliki tanah yang sama.
“Dalam mediasi ini, kami memanggil kedua belah pihak untuk memperjelas dasar keberatan mereka. Apakah mereka memiliki bukti atau tidak, akan kami lihat saat mediasi,” ujar Sultra, di Baubau, Senin (24/2/2025).
Sultra, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kantah Baubau, mengungkapkan, tren permohonan mediasi mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tanah secara damai.
Ia berharap, dengan mediasi, sengketa kepemilikan tanah dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur pengadilan yang membutuhkan biaya dan waktu.
“Jadi memang kita harapkan sengketa kepemilikan tanah ini bisa selesai melalui mediasi. Jangan sampai masyarakat itu berperkara di Pengadilan, karena butuh biaya dan waktu. Sehingga melalui mediasi ini, kami mencarikan solusi damai agar kedua belah pihak sama-sama tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Kantah Baubau berkomitmen untuk terus memfasilitasi mediasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Adm)












