BPN Baubau Mediasi Sengketa Tanah di Gonda Baru

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Baubau, Sultra Wirawan

Baubau, (Pantautoday.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan mediasi terhadap kedua pihak sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat Kelurahan Gonda Baru, Kota Baubau dengan masyarakat desa Kaongkeongkea Kabupaten Buton.

Mediasi yang berlangsung di Kantor BPN Baubau pada Selasa, 29 Agustus 2023 itu dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Baubau, Sultra Wirawan dan dihadiri Camat Pasarwajo, Camat Sorawolio, Kepala Desa Kaongkeongkea, Lurah Gonda Baru dan tokoh masyarakat kedua belah pihak.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Baubau, Sultra Wirawan menjelaskan, sengketa kepemilikan tanah antara kedua pihak karena ada masyarakat desa Kaongkeongkea memiliki tanah diwilayah kelurahan Gonda Baru.

“Jadi sebenarnya mereka satu desa dulunya, namun setelah ada pemekaran (Kota Baubau dari Kabupaten Buton), mereka pisah. Memang informasinya, mereka sama-sama berkebun disitu,” ujarnya Sultra saat ditemui, dii Baubau, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut Plt Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Baubau ini mengungkapkan, ada sekitar 77 orang masyarakat Kaongkeongkea berkebun diobjek sengketa sesuai daftar yang pihaknya lihat ketika Kepala Desa Kaongkeongkea menyerahkan daftar tersebut saat mediasi berlansung.

“Jadi (tanahnya) luas karena ada yang mengolah sampai dua hektare per orang,” katanya.

Untuk mencari kesepakatan pada mediasi tersebut ungkap Sultra, pihak kelurahan Gonda Baru menawarkan agar lahan yang menjadi objek sengketa dibagi dua.

Tetapi, dikatakan Sultra, karena dalam mediasi itu tidak semua masyarakat bersengketa hadir, sehingga tokoh masyarakat desa Kaongkeongkea akan mengagendakan musyawarah atas tawaran tersebut.

“Mungkin hari ini atau besok mereka musyawarahkan dulu terkait tawaran tersebut, apakah lokasi itu mau dibagi dua atau tidak. Kami menunggu surat kesepakatan mereka, apakah mereka siap dibagi dua atau tidak,” ujarnya.

Jika kedua pihak bersepakat atas tawaran tersebut, kata Sultra, pihaknya bersama-sama akan turun kelapangan. Bahkan dirinya menawarkan tanah lansung diukur dan dipasang patok agar clear dan aman.

Sebaliknya, ia mengatakan, jika kedua pihak tidak bersepakat, pihaknya akan merekomendasikan sengketa kepemilikan tanah itu diselesaikan di Pengadilan.

“Karena ini sudah sering dimediasi dan permasalahannya sudah berlansung puluhan tahun,” pungkasnya.(adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *