BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menyebutkan sebanyak 1.141 sertipikat aset pemerintah kota (pemkot) telah diserahkan dari program Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Kepala Kantor BPN Baubau, Asmanto Mesman mengatakan, sertipikat elektronik milik Pemkot Baubau yang terdiri bidang jalan, fasilitas umum sudah diterima pemkot, dan terakhir sebanyak 364 sertipikat diserahkan pada momentum hari ulang tahun daerah itu yang jatuh pada 17 Oktober 2024.
“Jadi keseluruhan yang sudah diserahkan totalnya 1.141 bidang. Yang terakhir kami sudah mengamankan aset yakni Bumi Perkemahan Samparona (Kecamatan Sorawolio) yang sudah diterbitkan sertipikatnya. Jadi kalau ada masyarakat yang mengklaim bahwa perkemahan bumi samparona miliknya sekarang sudah terbit sertipikat atas nama Pemkot Baubau,” ujarnya, di Baubau, Rabu (23/10/2024).
Asmanto juga menyebutkan, untuk aset tanah pemkot masih banyak bidang yang belum disertipikatkan dan pihaknya akan mengalokasikan lagi melalui produk PTSL pada 2025 yang merupakan bantuan dari APBN.
“Tapi ada juga beberapa bidang yang diproses melalui permohonan rutin dengan anggaran yang disiapkan oleh pemkot sendiri melalui Dinas Perkimtan,” katanya.
Sedangkan, kata Asmanto, untuk sertipikat tanah masyarakat baik yang diterbitkan diawal tahun ini masih dalam bentuk analog atau sertipikat berwarna hijau, juga terakhir sudah terbit sertipikat dalam bentuk elektronik dan akan dibagikan secara bertahap.
“Kemungkinan pada November kita mulai keliling di setiap kelurahan untuk bagi. Kita sementara mengajukan izin penyerahan sertipikat di Kanwil apakah diizinkan untuk penyerahan, mudah-mudahan bisa diizinkan karena kita targetnya banyak untuk bisa memastikan masyarakat bisa terima sertipikatnya,” ujar mantan Kepala BPN Muna Barat ini.
Kata dia, sertipikat yang belum diserahkan pihaknya sekitar 4.000-an yang mana sertipikat elektronik sekitar 2.000 bidang dan selebihnya masih dalam bentuk sertipikat analog atau yang berwarna hijau.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar, pihaknya akan mengunjungi masing-masing kelurahan untuk menyerahkan sertipikat, di samping itu masyarakat yang terkena BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk segera melunasinya di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).
“Harapannya dengan diserahkan sertipikat nanti akan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya, bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif misalnya langsung digadaikan untuk beli kendaraan,” katanya.(Adm)












