BPN dan DPR RI Ajak Masyarakat Adat Payakumbuh Sertifikasi Tanah Pasar

Ilustrasi- bangunan pasar

(PANTAUTODAY.COM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama anggota DPR RI mendorong masyarakat adat dan pedagang di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah Pasar Payakumbuh. Langkah ini krusial sebagai syarat utama agar pembangunan ulang pasar yang hangus terbakar pada 26 Agustus 2025 lalu bisa segera dimulai.

​Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, di Padang, Selasa (9/9/2025) menyatakan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah merencanakan pembangunan kembali pasar tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Namun, pembangunan tersebut hanya bisa direalisasikan jika status tanahnya adalah milik Pemerintah Kota Payakumbuh.

​”Yang pasti kita akan bertemu dengan masyarakat atau kaum adat dengan mengedepankan musyawarah mufakat untuk membicarakan proses administrasi sertifikasi tanah Pasar Payakumbuh,” ujar Rezka.

​Saat ini, lokasi berdirinya Pasar Payakumbuh masih tercatat sebagai tanah ulayat atau milik masyarakat adat. Karena itu, diperlukan pemindahan kepemilikan dari masyarakat kepada pemerintah daerah. Rezka memastikan seluruh proses administrasi akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​”Jadi, kita harus bertemu dulu dengan masyarakat hukum adat untuk memulai proses administrasi,” tambahnya.

​Sebelum menyerahkan dokumen kepada Kementerian PU, tim dari Kementerian ATR/BPN akan terlebih dahulu melakukan pengecekan luasan tanah serta titik koordinat yang dulunya diserahkan oleh masyarakat adat saat pembangunan pasar pertama kali.

​”Yang pasti kita akan cek dulu mana saja titik koordinat yang dulunya diserahkan masyarakat hukum adat saat pembangunan pasar ini untuk proses sertifikat di Kementerian ATR/BPN,” kata Rezka.

​Senada dengan Rezka, anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa pembangunan Pasar Payakumbuh merupakan prioritas. Andre mengaku sudah bertemu langsung dengan pejabat di Kementerian PU untuk membahas rencana ini.

Ia menegaskan, syarat utama pembangunan adalah penyelesaian sertifikasi tanah yang masih berstatus milik ulayat.
​”Sebelum pembangunan Pasar Payakumbuh dilaksanakan, maka pemerintah bersama masyarakat terutama pedagang terlebih dahulu harus mengurus sertifikat di Kementerian ATR/BPN,” kata Andre.

​Dengan adanya dorongan dari pemerintah pusat dan perwakilan rakyat, diharapkan proses sertifikasi tanah ini bisa segera rampung, sehingga pembangunan kembali Pasar Payakumbuh yang menjadi pusat ekonomi masyarakat setempat dapat segera dimulai.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *