Bupati Buton Selatan Terbitkan Edaran Disiplin ASN Penggunaan Aplikasi Simpegnas

Pj Bupati Buton Selatan, Dr Ridwan Badallah

BUSEL, (PANTAUTODAY.COM) – Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menerbitkan surat edaran penggunaan aplikasi presensi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup daerah itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, Firman Hamza menyebutkan, surat edaran Nomor 100.3.4.2/15 tersebut berkaitan dengan persoalan disiplin ASN.

“Jadi, Bupati Buton Selatan Bapak Ridwan Badalah melalui surat edaran ini pada tahun 2025 kontrol disiplin dan kehadiran pegarai negeri sipil dan PPPK di seluruh Buton Selatan wajib menggunakan Simpegnas,” ujarnya, di Buton Selatan, Selasa (7/1/2025).

Firman menuturkan, presensi Simpegnas tersebut merupakan aplikasi yang terpadu di sistem informasi manajemen pegawai Republik Indonesia.

“Jadi, Buton Selatan ini sudah menggunakan aplikasi yang sama, jadi terpadu dengan BKN, sehingga pada 2025 ini antara kontrol disiplin ASN dan kontrol evaluasi kinerja itu bisa dilakukan lebih mudah. Olehnya itu, Bupati Buton Selatan mengharapkan seluruh ASN telah menggunakan aplikasi presensi Simpegnas ini pada 2025,” ujarnya.

Dikatakan, aplikasi tersebut sangat mudah digunakan, cukup dengan login menggunakan user id yang sama dengan e-kinerja. Kata dia, user yang ada MyASN terpadu dengan pelaksanaan e-kinerja kemudian juga dengan presensi Simpegnas.

Menurut Firman juga bahwa penggunaan aplikasi daftar hadir secara daring tersebut menggunakan presensi wajah, sehingga tidak bisa dimain-mainkan atau dimanipulatif karena sudah di desain sedemikian rupa guna betul-betul dapat mengontrol keberadaan ASN.

“Didalam presensi juga ini memuat WFO (Work From Office) dan WFA (Work From Anywhere). Jadi ini sangat memudahkan kepada ASN yang misalnya memiliki agenda kerja selain di kantor,” katanya.

Ia menjelaskan, penggunaan presensi itu tiga kali dalam sehari yakni pagi hari mulai pukul 07.30 – 09.00 Wita, siang pukul 12.00 – 13.00, dan absen sore sampai jam 15.00 Wita.

Bagi pegawai yang tidak menggunakan aplikasi presensi itu, kata Firman, maka akan berpengaruh pada tunjangan penghasilan pegawai (TPP), termasuk berkaitan dengan pola pengembangan karir ASN.

“Jadi kalau misalnya ini tidak mendapatkan perhatian, maka tentu nanti akan memberikan pengharuh pada evaluasi kinerja ASN. Dan ketika persoalan disiplin dan kinerja ini nanti akan berpengaruh pada pengembangan pola karir, baik itu kenaikan pangkat termasuk pengembangan karir jabatan dan sebagainya,” katanya.

Menurut dia, aplikasi Simpegnas itu sudah terlaksana di semua OPD, tetapi untuk mengantisipasi kekurangan jaringan tetap ada presensi daftar hadir manual.

Firman juga mengungkapkan jumlah pegawai di Kabupaten Buton Selatan ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 1.800-an orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sekitar 1.000-an orang.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *