BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola hingga Agustus 2025 baru mencapai 43,2 persen. Dari target PAD yang ditetapkan untuk dinas ini sebesar Rp760 juta, Dishub baru mengumpulkan Rp328.297.000.
Kepala Dishub Baubau, Arlis menyampaikan, dengan realisasi tersebut, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan seluruh potensi yang ada dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Sampai posisi Agustus, kami baru mencapai 43,2 persen. Insyaallah kami akan maksimalkan semua potensi yang ada dengan tetap memperhatikan regulasi,” ujar Arlis, di Baubau, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, dua sumber PAD yakni pengujian kendaraan bermotor dan terminal kini tidak lagi dapat ditarik. Akibatnya, Dishub kini menaruh harapan besar pada sektor kepelabuhanan.
Namun kata Arlis, kondisi pelabuhan yang belum maksimal menyebabkan banyak kapal enggan bersandar. Contohnya, di Pelabuhan Tarafu dan Lakologou. Pelabuhan Lakologou yang seharusnya potensial, karena sering digunakan oleh kapal tongkang untuk mendukung aktivitas pembangunan fisik di Baubau, belum menunjukkan aktivitas signifikan pada tahun 2025.
“Begitu juga di pelabuhan Sulaa, banyak kapal dari luar daerah seperti Buton Selatan sudah tidak sandar. Karena memang harus memiliki legalitas formal, baru kami izinkan sandar, sesuai hasil rapat dengan KSOP dan Polairud,” ungkapnya.
Selain kepelabuhanan, Dishub Baubau juga belum dapat menarik retribusi dari sejumlah ruas jalan yang berpotensi menyumbang PAD dari sektor perparkiran. Arlis menyebutkan beberapa jalan ramai seperti Jalan R.A. Kartini, Jenderal Sudirman, Sultan Hasanuddin, Anoa, Gajah Mada, dan Sultan Murhum.
Menurut Arlis, berdasarkan regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994, menjadi dasar hukum bagi Dishub. Regulasi ini mengamanatkan bahwa penarikan retribusi parkir hanya bisa dilakukan di jalan kabupaten, desa, dan kota yang ditandai dengan marka jalan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian besar jalan potensial yang disebutkan merupakan jalan nasional, sehingga penarikan retribusi tidak berada dalam kewenangan Dishub Baubau. Selain itu, ada beberapa ruas jalan yang karena kondisinya tidak bisa ditarik retribusi, karena berada di persimpangan.
Arlis menyadari bahwa dengan kondisi riil yang ada, target PAD 100 persen sulit untuk tercapai. Ia menyebut lesunya aktivitas di kepelabuhanan sebagai salah satu faktor utama.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Dishub akan terus berupaya maksimal. Saat ini, Dishub Baubau mengandalkan empat sumber PAD, yaitu parkir tepi jalan, parkir khusus, jasa kepelabuhanan, dan layanan kebersihan.(Adm)












