BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Pengujian Kendaraan Bermtor (PKB) pada semester pertama (Januari-Juni 2023) mencapai Rp24,3 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Baubau, Amiruddin menyebutkan, capaian realisasi PAD sepanjang Januari hingga Juni 2023 itu diperkirakan baru sebesar 40 persen dari target yang ada.
“Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun ini kita bisa mencapai realisasi bahkan melebih pendapatan daripada tahun lalu sebesar Rp50 juta lebih,” ujar Amiruddin tanpa menyebut secara pasti jumlah target tahun 2023, di Baubau, Kamis.
Ia mengatakan, pendapatan dari pengujian kendaraan bermotor itu terdiri dari beberapa jenis kendaraan yang tidak hanya di wilayah Baubau, tetapi juga yang berdomisili dari daerah sekitar seperti Kabupaten Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah.
“Kalau untuk pengujian mobil-mobil yang masuk itu biasanya adalah mobil pic up dan mobil bus,” katanya Amiruddin didampingi Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Baubau, Ahmad Nurizzahiddin.
Lebih lanjut, kata dia, untuk pendapatan tahun sebelumnya yang tercapai sebesar Rp50 juta lebih itu terhitung pengujian dilakukan sejak April 2022. Hal itu, karena di bulan-bulan sebelumnya pihaknya masih belum dibolehkan melakukan uji oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena belum perpanjangan akreditasi.
“Kalau untuk target tahun ini tentu belum mencapai, tetapi minimal kita terus berusaha melakukan pengujian untuk peningkaatan PAD itu. Mungkin langkah-langkah yang akan kami ambil harus turun ke jalan dengan bekerja sama Satlantas atau pihak lain untuk melakukan monitoring dan pemantauan dilapangan bahkan kalau bisa melakukan swiping kendaraan angkutan,” katanya.
Lebih lanjut, selain pengujian di Baubau, pihaknya juga ada memberikan rekomendasi untuk numpang uji di pengujian tempat lain seperti di Kendari.
Kata dia juga bahwa pengujian kendaraan bermotor secara umum terbagi dua yakni pengujian baru dan ada lanjutan.
Dikatakannya pula, retribusi pengujian kendaraan bermotor tahun ini akan berakhir Desember sehingga pada 2023 sudah tidak dilakukan. Karena kedepan pemerintah pusat mengharapkan tidak ada dipungut biaya atau gratis.
“Perbedaan tahun ini dengan kedepan itu oleh pemerintah pusat diharapkan tidak dipungut biaya. Karena berdasarkan UU nomor 1 tahun 2021 tentang pajak dan retribusi itu bahwa pengujian kendaraan bermotor ini sudah tidak masuk item-item retisbusi. Jadi hal-hal yang berkait dengan tera ulang itu tidak masuk dalam retribusi,” ujarnya.(adm)












