Kantah Baubau Dapat Tambahan 300 Bidang PTSL

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sultra Wirawan (kiri) dan Kasi Survey dan Pemetaan Kantah Kota Baubau, La Ode Sarfin, Rabu (3/9/2025).

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau mendapatkan tambahan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 sebanyak 300 bidang. Tambahan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sebelumnya belum ter-cover pada alokasi sebelumnya sebanyak 775 bidang.

​Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Baubau, Sultra Wirawan, optimis tambahan target yang diberikan ini bisa diselesaikan sebelum Desember 2025.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Kasi Survey dan Pemetaan bahwa teman-teman di pengukuran dengan petugas pengumpul data yuridis sudah akan mulai kerja pada Sabtu 6 September 2025,” ungkap Sultra saat dikonfirmasi Rabu (3/9/2025).

​Menurutnya, penambahan target ini didukung oleh tiga kelurahan yang sudah menyatakan kesiapan, yakni Kelurahan Katobengke, Kaisabu Baru, dan Sulaa.

​Namun kata Sultra, 300 bidang ini tidak terbatas pada tiga kelurahan tersebut karena penetapan lokasi PTSL mencakup semua 43 kelurahan di Baubau. Target akan diberikan kepada kelurahan yang paling cepat menyiapkan persyaratan.

Sultra mengatakan, penyelesaian target ini juga sangat bergantung pada kolaborasi, khususnya dengan pemerintah kelurahan. “Kalau Pemerintah Kelurahan dan RT RW-nya betul-betul kerjasamanya bagus, saya yakin paling lama satu bulan pengukuran 300 bidang itu, tuntas,” katanya.

Sultra juga berharap, masyarakat serius mendaftarkan tanah mereka dan memastikan tanah yang didaftarkan tidak bermasalah.

​Sementara itu, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantah Kota Baubau, La Ode Sarfin, menyatakan timnya sudah siap untuk melakukan pengukuran. “Kami siap mengukur jika lokasi sudah siap, artinya patok sudah terpasang dan berkas permohonan sudah lengkap,” kata Sarfin.

Ia juga mengatakan, ​untuk mempercepat proses, juru ukur sudah disiagakan di setiap kelurahan. “Kalau patoknya sudah siap, satu bidang bisa diukur dalam 30 menit. Luas tanah juga menentukan, untuk satu hektare mungkin butuh 50 menit,” jelasnya.

​Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL agar menyiapkan berkas persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, fotokopi PBB tahun terakhir, dan alas hak tanah (warisan, jual-beli, hibah, atau penguasaan fisik).(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *