BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau memberikan panduan kepada masyarakat mengenai cara memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik. Pemegang hak dapat melakukan pengecekan dengan memindai QR code yang tertera pada sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Kantah Baubau, Asmanto Mesman, menjelaskan proses verifikasi ini mudah dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh dan Instal Aplikasi
Pemegang hak terlebih dahulu harus mengunduh Aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Play Store.
2. Pastikan Akun Terverifikasi
Setelah pemegang hak mengunduh Aplikasi Sentuh Tanah, lalu membukanya serta pastikan akun telah terverifikasi.
3. Scan QR Code
Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu “Scan Dokumen” lalu pindai QR Code yang terdapat di bagian belakang sertifikat elektronik.
4. Verifikasi Data Sertifikat
Setelah proses pemindaian, sistem akan menampilkan data dan informasi terkait sertifikat tanah elektronik yang telah dipindai.
5. Cek Lokasi Tanah
Pemegang hak juga dapat mengetahui letak bidang tanahnya dengan menekan tombol “Peta” yang terhubung dengan GPS.
Menurut Asmanto, jika pemegang hak berhasil mengakses sertifikat tanah elektroniknya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, maka dapat dipastikan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima adalah asli.
Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan dalam bentuk satu lembar kertas dan disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak. Sistem ini dihadirkan untuk meningkatkan keamanan serta mempermudah akses terhadap data pertanahan.
Dengan adanya panduan ini, Kantah Baubau berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur verifikasi sertifikat tanah elektronik dan memastikan keasliannya dengan mudah.(Adm)












