Kantah Baubau Komitmen Atasi Tunggakan Pelayanan

Layanan di loket Kantah Baubau

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau saat ini memfokuskan diri untuk menuntaskan sejumlah berkas pelayanan yang menumpuk. Pihak Kantah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

​Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Baubau, Rangga Yudha Pratama mengakui, adanya proses pelayanan yang memakan waktu melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Kondisi ini dikenal sebagai tunggakan pelayanan.

​”Jadi memang saat ini masih ada juga proses pelayanan yang melebihi dari SOP. Melebihi dari SOP itu yang biasa kami sebut itu tunggakan,” ujar Yudha, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, layanan pertanahan merupakan layanan publik, sehingga wajib memberikan kualitas pelayanan yang prima. Pihaknya sedang merancang sistem baru untuk mengurangi tumpukan berkas.

​”Karena pertanahan itu kan dia pelayanan publik. Nah, pelayanan publik itu harus kita memberikan pelayanan yang prima ke masyarakat,” tegas Yudha.

​Ia menjelaskan, setiap jenis pelayanan memiliki jangka waktu penyelesaian yang berbeda-beda. Karena itu, pendekatan penyelesaiannya juga harus beragam agar sesuai dengan batas waktu SOP.

Yudha mengatakan, ​layanan seperti pengecekan sertifikat akan diupayakan selesai di hari yang sama. Namun, layanan Pemberian Hak, yang bisa memakan waktu hingga 3 bulan, memerlukan strategi khusus.

​Yudha berjanji akan mencari cara agar proses pemberian hak bisa diselesaikan lebih cepat dari batas maksimal 3 bulan. Namun, strategi konkretnya belum bisa diumumkan saat ini.

​”Jadi kalau terkait dengan itu kan memang belum bisa saya sampaikan saat ini karena perlu kami diskusikan dulu sama pimpinan,” katanya.

Beberapa layanan di Kantah Baubau diantaranya permohonan pertama kali, pemisahan, pemecahan, penggabungan, roya, hak tanggungan, pengecekan, hingga peralihan hak karena jual beli atau waris.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *