BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Polemik yang menyebutkan adanya pensertifikatan tanah di wilayah laut Kelurahan Palabusa, Kota Baubau, akhirnya terjawab. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau, Asmanto Mesman, memberikan klarifikasi tegas terkait persoalan tersebut.
Ditemui awak media, Asmanto meluruskan informasi yang beredar. Ia menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh pihaknya pada tahun 2024 lalu tidak berada di atas laut, melainkan di area yang kondisi fisiknya berupa ekosistem bakau.
“Jadi sertifikat yang diterbitkan oleh pertanahan Kota Baubau tahun 2024 yang lalu itu tidak berada di atas laut, namun kondisi fisik di lapangan itu berupa bakau. Sertifikat diterbitkan tidak berada di luar garis pantai,” jelas Asmanto, Jumat (11/4/2025).
Asmanto mencontohkan, kalau kasus yang terjadi di Tangerang, di mana sertifikat diterbitkan di luar garis pantai dan berujung pada pembatalan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Menurutnya, wilayah di luar garis pantai merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta harus sesuai dengan rencana tata ruang.
Sementara itu Asmanto menjelaskan, area di Kelurahan Palabusa yang disertifikatkan masuk menjorok ke daratan, membentuk semacam teluk yang saat ini masih berupa ekosistem bakau. Ia juga menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan bukanlah hak milik, melainkan hak pakai dengan aturan yang jelas terkait wilayah perairan.
“Kalau yang di Kelurahan Palaubusa, sertifikat yang diterbitkan itu, dia tidak berada di luar garis pantai. Dia masuk menjorok ke dalam dan itu seperti ada teluk dan itu memang ekosistemnya saat ini masih berupa bakau,” terangnya.
“Sertifikat yang diterbitkan bukan juga hak milik. Jadi itu diberikan hak pakai dan aturannya jelas ada di wilayah perairan. Itu kalau kawasan bakau bisa diberikan hak, namun tidak diberikan hak milik. Ketentuannya jelas. Dan peruntukan dan penggunaan tanahnya harus memperoleh izin dari pemerintah daerah,” jelas Asmanto menambahkan.
Menanggapi pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur penerbitan sertifikat, Asmanto menyatakan dengan yakin bahwa proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar tata ruang maupun batas pantai yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan.
“Secara prosedur, secara ketentuan itu sah tidak melanggar ketentuan apapun. Tata ruang juga tidak dilanggar. Batas pantai dari kewenangan Kementerian Kelautan juga tidak dilanggar. Sehingga sertifikat itu sah kita terbitkan. Namun jika berpolemik, maka ini kita sudah kaji dan memang kita sudah expose di Kanwil. Dan itu sah menurut prosedur dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Asmanto mengungkapkan bahwa terdapat 12 bidang tanah yang diterbitkan sertifikat hak pakai perorangan di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan tanah tersebut wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Asmanto juga merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomor 4/SE-100.PG.01.01/II/2022 tentang Kebijakan Penatagunaan Tanah di Kawasan Lindung.
Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai prinsip 3R (Right, Restriction, dan Responsibility) yang harus dipatuhi oleh pemegang hak atas tanah di kawasan lindung seperti area bakau yang dikonversi.
Adapun tujuh poin penting dalam prinsip 3R tersebut adalah:
* Pemegang hak dilarang mendirikan bangunan yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, sempadan, atau fungsi konservasi lainnya.
* Penggunaan dan pemanfaatan tanah tidak boleh mengganggu fungsi alam, mengubah bentang alam dan ekosistem, serta kelestarian lingkungan hidup.
* Pemegang hak dilarang merusak sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup.
* Pemegang hak wajib memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
* Pemegang hak wajib menjaga fungsi konservasi sempadan, badan air, atau fungsi konservasi lainnya.
* Penggunaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan fungsi kawasa.(Adm)












