BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan dua kasus sengketa tanah melalui jalur mediasi sepanjang tahun 2024. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pendekatan mediasi dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Baubau, Sultra Wirawan menjelaskan, kasus sengketa tanah yang ditangani umumnya berupa tumpang tindih sertifikat. Proses mediasi pun membutuhkan kesabaran karena para pihak yang bersengketa tidak selalu mencapai kesepakatan dalam satu kali pertemuan.
“Kadang sampai tiga kali kita mediasi, kita carikan solusi seperti apa yang baik untuk kedua belah pihak,” ungkap Sultra, Jumat (31/1/2025).
Sultra yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kantah Baubau ini menambahkan, mediasi dilakukan secara persuasif dengan memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak.
“Kita berikan pemahaman kedua belah pihak karena kalau ke Pengadilan pasti butuh biaya besar dan waktu yang lama. Dan kalau berperkara di Pengadilan, yang tadinya masih bagus hubungan keluarga, setelah itu, mungkin akan putus,” jelasnya.
Saat ini di tahun 2025, kata Sultra, Kantah Baubau sedang menangani empat sengketa tanah yang masih dalam proses mediasi.
Ia mengatakan, prosedur mediasi yang dilakukan adalah dengan menerima pengaduan dari para pihak yang bersengketa. Pengaduan tersebut harus dilengkapi dengan dasar yang jelas. Selanjutnya, para pihak akan dipanggil untuk mengklarifikasi masalah mereka.
“Kemudian kita kembalikan kepada para pihak bagaimana persoalan ini, apakah mau dicarikan solusi, kalau tidak, kita berikan rekomendasi ke pengadilan,” ujar Sultra.
Tarif mediasi yang dilakukan oleh Kantah Baubau tanpa biaya alias gratis. Hal ini menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memilih jalur mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah mereka.(Adm)












