Kantah Baubau Serahkan 4 Sertipikat Kepada Warga Korban Kebakaran di Sorawolio

Kepala Kantor Pertanahan Baubau, Asmanto Mesman saat menyerahkan sertipikat tanah kepada warga korban kebakaran di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorawolio, Kamis (17/4/2025).

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau menyerahkan empat sertifikat tanah pengganti kepada korban kebakaran di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Kamis (17/4/2025).

Penyerahan dilakukan dalam kegiatan pemberian bantuan renovasi rumah korban kebakaran yang juga dihadiri oleh Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, Kepala Dinas Perkimtan Baubau, Camat Sorawolio, dan Lurah setempat.

Kepala Kantah Baubau, Asmanto Mesman, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kerusakan lima sertifikat tanah akibat kebakaran dari Lurah setempat. Namun, setelah proses verifikasi dan pengecekan data, empat sertifikat pengganti berhasil diselesaikan dalam waktu dua hari kerja.

“Sertifikat yang diminta oleh Pak Lurah untuk segera diganti karena rusak ada sertifikat lima bidang, milik dua orang penghuni rumah yang terbakar. Yang bisa kita selesaikan baru empat sertifikat pengganti karena rusak,” ujar Asmanto, di Baubau, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, Asmanto mengungkapkan bahwa satu sertifikat lainnya masih dalam proses pencocokan data antara aplikasi dan data di arsip pertanahan. Pihaknya akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keakuratan data sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.

Ia mengatakan, penyelesaian sertifikat pengganti ini merupakan wujud komitmen Kantah Baubau dalam memberikan pelayanan prioritas atau disebut sebagai “layanan karpet merah” di Kantah Baubau bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan segera.

Asmanto juga menyampaikan sertifikat tanah milik korban kebakaran yang sebelumnya berbentuk analog, kini telah dialih media menjadi sertifikat elektronik.

Saat penyerahan tersebut, Asmanto juga menjelaskan kepada warga yang hadir bahwa peralihan ke sertifikat elektronik memberikan kemudahan bagi pemiliknya. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di kemudian hari, pemilik sertifikat tidak perlu khawatir karena dapat langsung mencetak di mesin anjungan pencetakan sertifikat yang tersedia di Kantah Baubau.

“Kegunaannya ya kalau terbakar begini tidak pusing, tinggal datang cetak di kantor pertanahan. Tinggal print langsung di mesin anjungan pencetakan sertifikat,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat analog untuk segera mendatangi kantor pertanahan guna melakukan penggantian.

Lebih lanjut, Asmanto menjelaskan proses penggantian sertifikat elektronik jika rusak atau hilang sangatlah mudah dan cepat. Pemilik hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengajukan permohonan layanan. Setelah itu, sertifikat elektronik dapat langsung dicetak di mesin anjungan, dengan waktu penyelesaian tidak lebih dari satu jam.

Berbeda dengan sertifikat analog, pemilik sertifikat harus membawa bukti fisik kerusakan, KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu pihak Kantah perlu mencari arsip, yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu sampai dua hari.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *