BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan Kota Baubau mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Baubau, Asmanto Mesman mengungkapkan, setidaknya ada delapan modus kejahatan yang harus diketahui warga agar tidak terjebak dalam tindakan penipuan atau pemalsuan terkait hak atas tanah.
Ia menyebut, delapan modus tersebut antara lain meliputi pemalsuan tanda tangan dan identitas, pemalsuan dokumen, hingga praktik para pihak yang tidak hadir dalam proses Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, modus lainnya yang harus diwaspadai adalah penjualan kembali tanah yang sudah memiliki perjanjian jual beli, penjualan tanah yang sudah disewakan, serta pensertipikatan kembali tanah yang telah dijual atau diterlantarkan oleh pemiliknya.
“Sering kali kami menghadapi kasus di mana tanah yang sudah dijual, dijual lagi kepada pihak lain. Bahkan ada juga yang tanahnya sudah disewakan, namun tetap diperjualbelikan. Kasus-kasus semacam ini sering berujung di pengadilan,” jelas Asmanto, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Menurut Asmanto, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sinergi yang lebih erat antara berbagai pihak terkait, mulai dari pihak Kelurahan, Notaris/PPAT, hingga BPN. Semua pihak harus lebih teliti dan berkomitmen untuk menjaga kejujuran dalam proses pembuatan dokumen pertanahan.
“Jika ada pihak yang tidak jujur dalam bekerja, pasti akan ketahuan. Proses pemberian hak atau peralihan hak atas tanah yang tidak sah, akan berujung pada permasalahan hukum yang akhirnya sampai ke meja pengadilan,” tambahnya.
Karena itu, Asmanto berharap, dengan adanya sinergi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait, kejahatan pertanahan dapat ditekan dan tidak merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.(Adm)












