Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Berantas Korupsi Alih Fungsi Lahan Sawah

Pertemuan Kementerian ATR/BPN dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kamis (11/9/2025)(ist)

(PANTAUTODAY.COM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah serius untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan sawah. Tidak sendirian, mereka menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memastikan proses ini berjalan tanpa celah korupsi.

​Rencana aksi ini dirancang dengan dua tujuan utama. Pertama, menahan laju perubahan lahan sawah menjadi lahan non-sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional. Kedua, menutup celah korupsi, terutama dalam layanan rekomendasi perubahan status tanah.

​Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa saat ini banyak ditemukan data lahan yang tidak sinkron antara kondisi di lapangan dan dokumen tata ruang. “Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya,” kata Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

​Untuk memperbaiki kondisi ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Langkah ini akan diiringi dengan proses cleansing data sawah untuk memastikan akurasi. Jika data sudah benar, proses perizinan akan lebih efisien dan tidak lagi bergantung pada data lama yang bermasalah.

​Di sisi lain, Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menekankan bahwa keterlibatan KPK bukan hanya sebatas pendampingan. Mereka akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh ATR/BPN sejalan dengan tujuan utama pencegahan korupsi.

​”Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” jelas Didik.

​Secara keseluruhan, ada enam fokus utama dalam rencana aksi ini, meliputi kebijakan, proses bisnis, infrastruktur, hingga koordinasi antar kementerian. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel, serta menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang antara pemerintah pusat dan daerah.

​Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya dari Kementerian ATR/BPN dan tim Stranas PK.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *