(PANTAUTODAY.COM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak adat masyarakat, khususnya terkait tanah ulayat. Proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat yang sedang berjalan bukan bertujuan untuk menghilangkan hak tersebut, melainkan sebagai bentuk perlindungan dari negara.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Sungai Penuh, Jambi pada Kamis (11/9/2025).
“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka.
Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional. Proses ini mengintegrasikan pengaturan pertanahan adat ke dalam sistem hukum nasional agar selaras dengan perkembangan zaman. Ia juga memastikan bahwa keputusan pendaftaran ini sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat, bukan instruksi sepihak dari pemerintah.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyebutkan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat adat. “Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan. Ini merupakan capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Humaidi, mengajak seluruh pihak—mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat—untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat. “Dengan niat yang baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan memiliki manfaat nyata bagi generasi mendatang,” katanya.
Dalam acara tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga menyerahkan 12 sertifikat tanah kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Sertifikat ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat wakaf, dan aset pemerintah daerah. Penyerahan sertifikat didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh empat kelompok masyarakat hukum adat dan diisi dengan diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi. Materi terkait administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, serta perwakilan dari Kemendagri dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.(Adm)












