(PANTAUTODAY.COM) – Pada 100 hari kerja menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabinet Merah Putih, Nusron Wahid telah merumuskan sejumlah kebijakan strategis. Ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu kebijakan utama adalah penataan ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, serta pembaruan Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu terungkap dalam raker bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, pekan lalu.
“Sebagai langkah reformasi, Kementerian ATR/BPN memberi kewajiban bagi permohonan HGU baru. Kewajibannya menyediakan 20 persen dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian guna implementasi kebijakan tersebut. Ia menyebut kebijakan pemberian plasma berlaku untuk pengajuan HGU pertama kali, perpanjangan, dan pembaruan.
“Hal ini untuk lebih mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan. Namun, tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga keberlanjutan ekonomi,” ia menjelaskan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA itu mengatur HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.
Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Di dalamnya ada penambahan ketentuan setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat memperoleh pembaruan HGU untuk jangka waktu hingga 35 tahun lagi.
Masih terkait HGU, di 100 Hari Kerja ini Menteri Nusron menyebut Kementerian ATR/BPN telah melakukan penertiban pendaftaran dan penerbitan sertipikat HGU untuk 537 Badan Hukum. Ratusan badan hukum itu yang sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit.
“Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 Ayat 1 menyatakan orang atau badan hukum yang melakukan budidaya perkebunan maupun pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan dan/atau HGU atas tanah. Namun, pada 26 Oktober 2016, pasal ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga menjadi wajib memiliki IUP dan HGU,” terangnya.
Akibat perubahan ini, ditemukan 537 perusahaan pemegang IUP tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare.
“Dari 2,5 juta hektare itu, yang telah terbit hak atas tanahnya sebelum kami menjabat sebagai menteri ada 193 perusahaan dengan luas 283.280,85 hektare. Adapun yang sudah dalam proses pengajuan izin ke kami hingga batas waktu 3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare,” katanya.
“Saat ini sedang dalam proses identifikasi. Terutama untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak,” Menteri Nusron menambahkan.
Hadir mendampingi Menteri Nusron secara luring dalam Rapat Kerja kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir secara daring, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran.(Adm)












