Kepala BPN Baubau Jelaskan Terkait Status Tanah Adat Saat Kegiatan Penyerahan Sertipikat

Suasana kegiatan penyerahan sertipikat program PTSL, di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Selasa (3/6/2025).

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau, Asmanto Mesman, menegaskan perihal status tanah adat kepada masyarakat di sela-sela penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Acara yang berlangsung di Kantor Kelurahan Labalawa pada Selasa (3/6/2025), didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sultra Wirawan, serta Sekretaris Lurah Labalawa, Rahmat Hidayat.

Penjelasan ini disampaikan Asmanto Mesman menanggapi maraknya permasalahan pengakuan sepihak atas tanah adat, khususnya di Kelurahan Labalawa dan Waborobo. Ia menekankan bahwa pengakuan tanah adat mensyaratkan adanya lembaga adat yang sah.

“Pengakuan tanah adat itu wajib lembaga adatnya memperoleh persetujuan dari pemerintah. Dia diakui oleh pemerintah kota Baubau dan di-SK-kan sebagai lembaga adat. Kalau lembaga adatnya tidak ada, maka tanah adatnya juga tidak ada,” tegas Asmanto.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa semua lembaga adat harus memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah. Asmanto mencontohkan kasus di Labalawa, ada oknum yang mengaku sebagai lembaga adat Labalawa.

“Sekadar informasi, zaman Kesultanan dulu membagi wilayah Pulau Buton ini dengan daerah-daerah kekuasaannya itu 72 kadie. Dua kadie ada di dalam Benteng Keraton Buton dan 70 kadie ada di luar benteng. Informasi tersebut kami peroleh dari berbagai buku sejarah, termasuk Martabat 7,” jelas Doktor Ilmu Manajemen ini.

Namun, Asmanto menyebut bahwa hingga kini batas-batas wilayah kadie di luar benteng tersebut tidak jelas, dan belum ada dokumen yang bisa mengesahkan pengakuan lembaga-lembaga adat tersebut. Karena itu, lanjutnya, klaim-klaim terkait tanah adat di Pulau Buton yang tidak memiliki pengakuan resmi dan batas wilayah yang jelas, tidak dapat diakui.

“Jika ada oknum-oknum yang merasa menyebut dirinya ahli waris dari kesultanan-kesultanan yang sampai sekarang menguasai tanah adat, itu cerita yang dibuat-buat dan cerita yang tidak berdasar,” tandasnya.

Pria yang desertasi doktornya berjudul “Strategi Pendaftaran Tanah Berbasis Perilaku Sosial Masyarakat di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara” ini juga menjelaskan bahwa ada tiga jenis tanah adat yang pernah ia teliti di Pulau Buton yakni tanah adat turakiya, katampai, dan kaombo.

“Kalau yang pengakuan di wilayah Waborobo dan Labalawa dan sebagian Sulaa, itu klaimnya tanah turakiya,” paparnya. Sementara di daerah Rongi hingga Hutan Taman Sehati, klaimnya adalah tanah katampai, dan beberapa wilayah lain diklaim tanah kaombo.

Ia menjelaskan, tanah kaombo adalah tanah yang dikeramatkan dan diyakini akan mendatangkan bala dikemudian hari jika hasilnya diambil tanpa izin. Tanah katampai merupakan tanah pemberian dari Kesultanan kepada orang-orang berjasa untuk diolah dan dimanfaatkan. Sedangkan tanah turakiya adalah tanah milik para petinggi di Kesultanan zaman dahulu.

“Kenapa ini perlu saya sampaikan? Karena permasalahan tanah adat itu banyaknya di Waborobo dan Labalawa,” ujar Asmanto. Ia berharap, dengan diterbitkannya sertifikat melalui program PTSL, klaim-klaim atas tanah adat tersebut akan hilang dengan sendirinya.

Asmanto Mesman menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat didasari oleh pengumpulan data fisik dan dokumen yang sah, seperti surat penguasaan, akta jual beli, hibah, atau surat keterangan waris. “Tidak juga tiba-tiba langsung orang mengaku ini tanah saya. Pada dasarnya kita pasti ada pemeriksaan dokumen. Itu bisa kami terbitkan,” tutupnya.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *