Kepala Kantah Baubau Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029

Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau, Asmanto Mesman (kiri), saat menghadiri Musrenbang dalam rangka penyusunan RPJMD Kota Baubau periode 2025–2029, di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Selasa (29/7/2025).

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau, Asmanto Mesman, menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau periode 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Selasa (29/7/2025).

Musrenbang dibuka langsung oleh Wali Kota Baubau, Yusran Fahim dan dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota DPD RI Amirul Tamim, Ketua DPRD Kota Baubau Ardin Jufri, jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal lainnya, BUMN serta BUMD.

Wali Kota Yusran Fahim menegaskan pentingnya Musrenbang RPJMD sebagai forum strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menajamkan dan menyelaraskan arah pembangunan Kota Baubau ke depan. Ia menyebutkan, dokumen RPJMD yang disusun harus mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat, serta merespon isu dan permasalahan lokal berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“RPJMD disusun melalui komunikasi aktif lintas pemangku kepentingan, agar mudah diterjemahkan ke dalam perencanaan tahunan dan penganggaran daerah,” ujarnya.

Yusran juga menekankan bahwa arah pembangunan Kota Baubau akan disinergikan dengan kebijakan provinsi dan nasional. Prioritas utama meliputi pengurangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas SDM, pengembangan teknologi, layanan dasar seperti makan bergizi dan cek kesehatan gratis, hingga penguatan koperasi rakyat.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga melaunching kendaraan layanan penyelamatan kedaruratan pasien, untuk membantu mobilitas warga menuju rumah sakit, bandara, maupun pelabuhan.

Penyusunan RPJMD sendiri wajib ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Kegagalan menetapkan perda tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan pembayaran hak keuangan kepala daerah selama tiga bulan.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *