BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menyosisalisasikan aplikasi Coretax ke sejumlah instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Selatan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui aplikasi tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Baubau, Kamis (21/8/2025).
Kepala KPP Pratama Baubau, Amrih Basuki Purnomo melalui Kepala Seksi Pelayanan, Anjani Mirtha Yuniara mengatakan, sosialisasi ini dilatarbelakangi masih banyaknya instansi pemerintah yang belum tertib dalam melaporkan SPT Masa. Menurutnya, terkadang pergantian bendahara atau operator di instansi juga menjadi pemicu kendala pelaporan.
“Itu masih ada yang bolong-bolong pelaporannya. Mungkin karena mereka belum paham, belum menguasai atau bahkan belum bisa login ke aplikasi sama sekali,” ungkap Anjani Mirtha Yuniara.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPP Pratama Baubau mengambil langkah proaktif dengan mendampingi langsung setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada sosialisasi yang digelar ini, ada 30 OPD lingkup Pemkab Busel yang diundang, termasuk dari kantor kecamatan.
Mirtha menjelaskan, aplikasi Coretax, yang resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025, menjadi fokus utama sosialisasi ini. Aplikasi ini merupakan pengganti DJP Online untuk semua layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025.
“Mulai tahun pajak 2025, kita tidak pakai lagi DJP Online, kita pakainya Coretax. Ini berlaku untuk semua wajib pajak, termasuk instansi pemerintah,” terangnya.
KPP Pratama Baubau menargetkan dapat mengedukasi sedikitnya 650 wajib pajak hingga akhir tahun ini. Kelas pajak ini tidak hanya menyasar instansi pemerintah, tetapi juga semua wajib pajak yang terdaftar.
Tidak hanya di Buton Selatan, KPP Pratama Baubau juga telah mengadakan kegiatan serupa untuk perangkat desa di Kabupaten Wakatobi beberapa minggu sebelumnya. Kantor Pajak Baubau ini juga selalu terbuka untuk memenuhi permintaan pendampingan dari instansi pemerintah lain yang membutuhkan.
Mirtha mengatakan, tujuan akhir dari sosialisasi dan pendampingan ini adalah meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak dalam hal pelaporan dan penyetoran.
“Dengan mereka menguasai cara pelaporan melalui Coretax, kami berharap kepatuhan sukarela juga akan semakin meningkat,” tuturnya.
Pendekatan langsung yang dilakukan KPP Pratama Baubau ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi kendala teknis dan pemahaman, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih tertib.(Adm)












