Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, (ist)

(PANTAUTODAY.COM) – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggenjot program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini diambil untuk melindungi aset umat dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah terjadinya sengketa lahan di kemudian hari.

​Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan hal ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/9/2025). Ia menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara kementeriannya dengan Kementerian Agama yang telah dimulai sejak 2024.

​”Ini bertujuan untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk ibadah,” ujar Nusron.

​Sejak 1961 hingga Agustus 2025, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 276.597 sertifikat tanah wakaf. Angka ini, menurut Nusron, baru sekitar 50 persen dari total data tanah wakaf yang ada. Selain itu, sertifikasi tanah untuk rumah ibadah juga tercatat telah mencapai 8.613 bidang.

​Meski demikian, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Nusron mengakui bahwa setengah dari keseluruhan tanah wakaf di Indonesia belum memiliki sertifikat resmi, sehingga masih rentan terhadap konflik.

​”Setelah disandingkan dengan data dari Kementerian Agama, baru sekitar 50 persen dari tanah wakaf yang bersertifikat,” jelasnya.

​Di samping fokus pada tanah wakaf dan rumah ibadah, pemerintah juga berupaya mempercepat sertifikasi tanah ulayat masyarakat adat. Hingga 2025, sebanyak 57 sertifikat hak pengelolaan lahan telah diterbitkan untuk 18 kesatuan masyarakat hukum adat, dengan total luas mencapai 987,48 hektare.

​Namun, Nusron menyatakan bahwa capaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan. Ia tidak merinci target luasannya, tetapi menegaskan perlunya kerja sama semua pihak.

​”Kami meminta semua pihak untuk meyakinkan masyarakat adat agar mau mendaftarkan tanahnya sehingga hak tradisional mereka dapat terlindungi secara hukum,” tutup Nusron.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *