(PANTAUTODAY.COM) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk bersikap bijak saat menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan ini harus tetap sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak memicu gejolak.
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025), Nusron menyoroti dinamika kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di beberapa daerah. Kenaikan ini disebabkan oleh penggunaan ZNT sebagai basis pajak. Padahal, nilai ZNT cenderung lebih tinggi dari NJOP, sehingga berpotensi menimbulkan protes publik jika diterapkan tanpa pertimbangan matang.
Nusron menjelaskan, batas aman kenaikan nilai pajak berdasarkan ZNT adalah sekitar plus minus 25 persen dari NJOP. Jika kenaikannya lebih dari angka tersebut, biasanya akan memicu kontroversi dan penolakan dari masyarakat.
”Kalau menggunakan pendekatan plus minus 25 persen masih relatif aman. Kalau di bawah 25 persen atau di atasnya, biasanya akan menimbulkan gejolak. Tapi ini tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain,” kata Nusron.
Karena itu, penyesuaian kebijakan perpajakan daerah harus dilakukan dengan hati-hati. Kajian komprehensif perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat dan perkembangan ekonomi lokal agar penerimaan daerah tetap stabil.
Kementerian ATR/BPN juga sedang berupaya mengintegrasikan data ZNT dengan sistem PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui kerja sama host to host. Langkah ini didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
Nusron menegaskan bahwa penggunaan ZNT ini sangat strategis, namun perlu kehati-hatian. Tanpa kajian yang matang, penerapan ZNT bisa menimbulkan keresahan dan memperburuk sentimen publik terhadap kebijakan pertanahan nasional.
Selain untuk referensi perpajakan daerah, ZNT juga digunakan untuk berbagai layanan pertanahan, seperti pendaftaran perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah, informasi nilai tanah untuk pengadaan lahan, serta acuan dalam kegiatan konsolidasi tanah.
Nusron menambahkan, nilai yang disajikan pada peta ZNT merupakan nilai pasar yang berlaku saat ini. Nilai ini sudah pasti lebih tinggi dari NJOP. Karena itu, jika digunakan sebagai referensi pajak, perlu adanya penyesuaian kebijakan daerah yang bijaksana.(Adm)












