BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau menegaskan penerbitan sertifikat tanah dilakukan berdasarkan bukti alas hak yang dimiliki pemohon serta melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah sebelum diterbitkan sertifikat.
“Kami sebagai instansi publik yang melayani masyarakat tentu tidak bisa menolak permohonan sertifikat jika pemohon memiliki bukti alas hak. Namun, dalam prosesnya, kami tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan,” ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Baubau, Sulawesi Tenggara, Wirawan, di Baubau, Senin (24/2/2025).
Sultra yang juga Plt Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kantah Baubau mengatakan, koordinasi dengan kelurahan menjadi langkah penting karena pemerintah kelurahan memiliki pengetahuan lebih mengenai status tanah di wilayahnya masing-masing. Selain itu, lurah juga turut serta dalam tim panitia yang menandatangani dokumen sertifikat.
“Lurah juga merupakan bagian dari panitia yang ikut menandatangani bahwa tanah yang dimohonkan memang benar-benar clear dan clean untuk disertifikatkan,” tambahnya.
Sehingga kata Sultra, proses penerbitan sertifikat tanah tidak hanya bergantung pada dokumen kepemilikan dari pemohon, tetapi juga melalui verifikasi lapangan dan persetujuan dari pihak terkait untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.(Adm)












