Polres Baubau Berikan Imbauan Untuk Menjaga Kamtibmas Pada Bulan Suci Ramadhan

Mobil pembinaan dan penyuluhan (Binluh) Polres Baubau berkeliling memberikan imbauan kepada masyarakat pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/tahun 2024, di Baubau, Rabu (13/3/2024).(isw)

BAUBAU, (PANTAUTODAY COM) – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Polda Sulawesi Tenggara, memberikan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dengan menggunakan mobil keliling pada momentum bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/tahun 2024.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Binmas Iptu Astar mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya sebagai upaya bentuk ajakan polri kepada masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas didaerah itu agar tetap kondusif, seperti yang telah dilakukan oleh anggota Sat Binmas Polres Baubau dengan menggunakan mobil berkeliling Kota Baubau untuk memberikan imbauan Kamtibmas pada bulan suci Ramadhan ini.

“Anggota Sat Binmas Polres Baubau melaksanakan penyuluhan mobile dengan menggunakan mobil Binluh. Kegiatan ini anggota Sat Binmas memperdengarkan imbauan Kamtibmas Kapolres Baubau melalui pengeras suara kepada khalayak masyarakat,” ujarnya, di Baubau, Rabu (13/3/2024).

Pada kegiatan mobile tersebut, rute yang dilalui antara lain jalan Pangeran Diponegoro dan jalan Budi Utomo Kelurahan Wangkanapi, jalan Haji Agus Salim dan jalan Bataraguru Kelurahan Btaraguru, jalan Betoambari Kelurahan Wajo, Kelurahan Lamangga dan Kelurahan Tanganapada Kota Baubau.

Lebih lanjut Astar menyampaikan imbauan yang disampaikan kepada masyarakat tentang Harkamtibmas pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M antara lain, agar warga masyarakat selalu bersama-sama menjaga kamtibmas diwilayah hukum Polres Baubau, dan warga masyarakat kiranya dapat meningkatkan iman dan taqwa dengan memperbanyak ibadah, hindari kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai pelaksanaan ibadah puasa.

“Kemudian juga imbauan agar warga masyarakat senantiasa saling hormat menghormati dan senantiasa menjaga toleransi antar umat beragama, serta diingatkan agar masyarakat ketika akan meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah diluar rumah pastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci rapat serta kompor dipadamkan,” ujarnya.

Selain itu juga agar senantiasa selalu mengingatkan dan melarang anak-anaknya, saudaranya serta siapa saja yang didapati membunyikan petasan atau sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mengganggu jalannya pelaksanaan ibadah.

“Untuk para orang tua agar senantiasa melarang anak-anaknya untuk tidak melakukan balapan liar karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta mengancam keselamatan diri dan orang lain, serta menimbulkan perjudian, balapan liar melanggar pasal 115 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun penjara/denda maksimal 3 juta rupiah,” terangnya.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *