(PANTAUTODAY.COM) – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah merevisi aturan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target PNBP 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3,58 triliun.
Revisi tersebut akan menyatukan beberapa regulasi yang ada ke dalam satu payung hukum. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan aturan yang selama ini terpisah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi mengatakan, pengelolaan PNBP Kementerian ATR/BPN saat ini didasarkan oleh beberapa regulasi, pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atau jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Ketiga, PMK Nomor 180 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP kebutuhan berdasar atas pelayanan pertimbangan teknis pertanahan. Keeempat, PMK Nomor 98 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil. Saat ini, beberapa di antara aturan tersebut tengah direvisi untuk kemudian disatukan ke dalam satu peraturan.
“Regulasi pertama hingga ketiga, PP 128/ 2015, PMK 143/2021, dan PMK 180/2021 saat ini sedang dalam proses revisi. Proses revisi PP 128/2015 pada perkembangannya juga mensimplifikasi substansi yang diatur dalam PMK 143/2021, dan PMK 180/2021, sehingga kedua PMK tersebut nantinya tidak akan berdiri sendiri melainkan terintegrasi dalam revisi PP 128/2015,” ujar Pudji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Pudji menjelaskan, revisi ini akan membagi tarif layanan pertanahan menjadi tiga kategori utama: tarif tetap, tarif berubah, dan layanan dengan usulan tarif baru.
Untuk tarif tetap, terdapat 27 layanan yang tidak akan mengalami perubahan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar dan mempermudah perizinan usaha. Beberapa layanan yang dipertahankan tarifnya adalah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan layanan pendidikan di bidang pertanahan.
Sementara itu, tarif berubah dibagi lagi menjadi tiga kelompok. Sebanyak tiga layanan mengalami penurunan tarif, misalnya layanan pendaftaran pewarisan, untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi.
Ada pula lima layanan yang digratiskan alias bertarif Rp 0. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha, terutama untuk layanan bersifat sosial seperti pencatatan dan pembukuan wakaf.
Sebaliknya, 38 layanan akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan PNBP dan menjadi sumber dana untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya adalah layanan pendaftaran hak tanggungan.
Terakhir, pemerintah mengusulkan 10 layanan baru yang diharapkan menjadi sumber pendapatan baru. Layanan ini mencakup perpanjangan dan pemutakhiran KKPR serta layanan informasi geospasial.
Dengan revisi ini, pemerintah optimistis dapat mencapai target PNBP yang terus meningkat. “Kiranya konsepsi yang telah kami sampaikan dapat menjadi upaya untuk mencapai target PNBP tahun 2026 dan peningkatan proyeksi PNBP sampai dengan tahun 2029,” tutup Pudji.(Adm)












